KPU Selayar Jadwalkan Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Dukungan Bapaslon Perseorangan
BLKN NEWS ■ Tahapan pilkada, pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, tahun 2020, terus bergulir.
Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorangan (bapaslon) perseorangan dihelat oleh KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, pada hari, Senin, (20/07) kemarin.
Hari, Sabtu, (25/07) mendatang, KPU Kepulauan Selayar, akan kembali menjadwalkan kegiatan penyerahan dokumen perbaikan terhadap dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menjelaskan, “sesuai dengan tahapan, penyerahan dokumen perbaikan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dijadwalkan akan berlansung pada hari, Sabtu, (25/07) sampai dengan hari, Senin, (27/07)”
usai penyerahan dokumen perbaikan, KPU akan langsung melakukan proses registrasi dan verifikasi administrasi dokumen dukungan perbaikan yang diijadwalkan berlangsung dari hari, Selasa, (28/07) sampai dengan hari Selasa, (4/08).
Selanjutnya, pada hari Sabtu, (08/08) sampai dengan hari Minggu, (16/08) akan dilakukan tahapan verifikasi secara faktual (verfak) oleh tim panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah kelurahan dan desa.
Berbeda dengan proses verifikasi faktual sebelumnya, panitia pemungutan suara (PPS) tidak lagi akan menggunakan metode door to door, karena lo penghubung pasangan calon akan mengumpulkan pendukung, sebagaimana yang tercantum, pada dokumen formulir, B.1-KWK perseorangan, atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
Pernyataan ini dilontarkan Nandar Jamaluddin dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada wartawan via telefon selular, pada Selasa, (21/07) malam.
■ Andi Fadly/JNN