Putusan MA No.44 Tahun 2019 Batalkan Hasil Pilpres 2019
Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Prof. Dr. H. Eggi Sujana Mastal, S.H.,M.S.i, berupaya untuk menjelaskan apa yang terjadi dalam pengertian yang terbaru dalam kesempatan ini ada berita yang sangat menarik yaitu berkaitan dengan pengumuman atau telat dipublishnya Keputusan Mahkamah Agung Nomor 44 tahun 2019 yang tepatnya tanggal 28 Oktober 2019 tetapi baru dipublish tanggal 3 Juli 2020 jadi belum lama kurang lebih 4 hari lalu, tapi yang menyatakan kemenangan Pasangan Jokowi Makruf batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Jadi Pertanyaan seriusnya kenapa jedanya terlalu lama 9 bulan jadi perlu diperiksa Ketua Mahkamah Agung yang sebelum ini mengapa mempublishnya lama padahal amat sangat serius yaitu tentang pembatalan Pilpres kemenangan ada pada Jokowi itu tidak sah alasan-alasannya supaya saya tidak menyalahkan agak harus ada penjelasan resmi dari Hubeno jurnalis senior yang yang mengumumkannya melalui you tube, keputusan MA tersebut harus dikawal sebagai satu bentuk adanya pelanggaran kepada undang-undang Dasar 45 maupun kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 perlu diperdengarkan adalah sebagai berikut yang disampaikan oleh Abang wartawan senior Hari Subeno kita simak dan lihat dulu pernyataannya :
“Saya nulis dari forum news Network akan berbagi satu cerita yang cukup menarik untuk menarik Saya baru saja mendapat kabar yang cukup menarik berkaitan dengan hasil pemilihan presiden tahun 2019 yang sempat di gugat ke Mahkamah Agung dan gugatan ini diajukan oleh ibu Rahmawati dan kawan-kawan dan yang menjadi objek gugatan adalah peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan ma’ruf Amin, nah yang menarik kemudian Mahkamah Agung sudah memutuskan gugatan ini pada tanggal 28 bulan 10 tahun 2019 Tetapi kalau kita membuka direktori dari Mahkamah Agung keputusan itu baru diupload pada tanggal 3 bulan Juli 2020 atau kalau tanggal 3 itu Kalau tidak salah bertepatan hari Jumat jadi baru sekitar 3 hari yang lalu ini ada juga yang cukup keputusan dari Mahkamah Agung dan kemudian diupload atau di pabrik ke ke publik pada jadi ada sekitar jeda sampai 9 bulan ketentuan undang-undang itu yang juga diatur dalam pasal 6 undang-undang dasar telepon ini nah yang jadi menarik Mengapa kemudian yang kita pertanyakan Mengapa padahal kita tahu Presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 bukan ini hanya sepekan berselang 28-10-2019 tentu ini akan menjadi objek yang cukup menarik bagi kalangan ahli hukum terutama para pakar hukum tata negara menjadi wacana publik di tengah situasi yang sekarang sedang melanda Indonesia saat ini, saya akan coba Terus mengupdate ini dan saya akan coba menghubungi Ibu Rahmawati sebagai penggugat dan juga untuk menarik kalau kita diskusikan dengan negara ini terus ikuti karena forum akan melakukan update update bersama saya tentang berbagai persoalan politik termasuk juga masalah masalah ketatanegaraan yang sekarang sedang Sampai berjumpa dalam berikutnya warahmatullahi “
Itulah isi informasi dari Hari subeno Arif sebagai jurnalis senior yang telah membuat suatu berita yang bagus menurut saya, saya aktif di dunia hukum sejak tahun 85 lebih fokus ke birman masalah-masalah hukum tata negara tetapi Doktor saya dalam konteks bidang hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tetapi tidak mengurangi hormat dari segi ketatanegaraan Saya punya kapasitas untuk bisa menjelaskan seputar berkait dengan masalah tata negara wabil khusus yang sekarang ini berdasarkan putusan nomor 44 Mahkamah Agung tahun 2019 tersebut konsekuensi hukum secara logis kenal mendasari ke pada pasal 9 undang-undang Dasar 45 tentang sumpah jabatan presiden dan wakil presiden di dalam sumpah jabatan presiden itu presiden dan wakil presiden bersumpah demi Allah demi Allah sebagai presiden dan wakil presiden akan menjalankan undang-undang sebaik-baiknya dan seluruhnya sehingga untuk demi nusa dan bangsa jadi kalau itu sumpah jabatan presiden maka dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini yang membatalkan sahnya terpilihnya Jokowi sebagai presiden maka logika hukum berikutnya tidak bisa tidak Jokowi mesti meletakkan jabatannya sebagai presiden termasuk Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden karena dia bersumpah bersamaan dengan itu pasal 9 UUD 45 lagu siapa presiden atau kendali negara menurut undang-undang dasar 45 ada TRIUM VIRAT yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri, ketiga kementerian inilah yang menggantikan sementara kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Advokasi di dalam tim pemenangan BPN sebagai Badan Pemenangan Prabowo-sandi Waktu itu saya salah satu advokatnya mengatakan people power sudah mendatangi sebelumnya KPU Bawaslu memprotes bahwa ini pemilunya curang bisa mengadakan perlawanan hanya dengan people power karena waktu itu kita melihat secara hukum sudah ditempuh secara prosedur yang benar tapi tidak ada tanggapan bahkan tetap dinyatakan Jokowi – Ma’ruf yang menang padahal itu jelas kecurangan yang sangat serius, ALLAH Tidak terlalu lama membuktikan kekuasaanNYA.
Putusan MA yang membatalkan kemenangan Jokowi pada tanggal 28/10/2019 tapi baru di umumkan ke publik tanggal 3 Juli 2020, Isi keputusan Kemenangan Jokowi tidak memenuhi syarat sebagaimana di atur dlm UUD45 / 2002 maupun UU Pemilu 7/2017 kurang dari yang di tentukan
Allah sangat teliti cerdas dalam arti segala sesuatu itu pasti tidak tidak mengetahui oleh karena itu dalam pengertian ini KPU konsekuensi logisnya telah melakukan satu perbuatan makar kepada negara dalam hal ini munculnya satu kepemimpinan Presiden dan wakil presiden itu patut diperiksa ditangkap sana sanksi-sanksinya lebih dari 5 tahun sebelumnya juga sih melawannya dengan Masiku bisa disuap yaitu satu paket dengan persoalan ini karena urusan Dana Pilpres yang bisa triliun rupiah.
Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 yang terjadi sudah terbukti lewat putusan Mahkamah Agung ini seluruh komisioner KPU Pusat dan pihak-pihak lain yang terlibat harus ditangkap, diperiksa dan diadili.
Kemudian segera mekanisme Ketatanegaraan yang diatur Konstitusi bisa disepakati dalam pengertian apakah lewat Sidang Istimewa MPR, Trium Virat maju untuk mencegah kekosongan hukum yang yang tidak boleh berlarut-larut oleh karena itu pada dataran berikutnya Sudi kiranya Menhan Prabowo, Mendagri Tito kemudian Menlu ibu Retno disepakati dalam konteks terakhir ini karena anda kalian semua sudah di dibebankan oleh oleh undang-undang dasar untuk boleh melakukan negara Republik Indonesia ini dengan keadaan yang sebaik-baiknya dan tentunya ada perubahan hukum yang diberi ini mungkin ada pendapat lain dari yang mengerti hukum tata negara yang lain tetapi pendapat saya ini yang insya Allah efektif dan juga dibenarkan oleh apa undang-undang yang berlaku prediksi-prediksi ini sudah semampu prediksikan pada waktu tahun lalu sampai akhirnya saya ditangkap karena prediksi itu benar adanya, maka mereka sangat takut untuk menghadapi saya, secara objektif hukum Saya tidak dendam tidak apa, tetapi saya menuntut hak hukum saya untuk segera di SK nya itu dibatalkan adanya putusan Mahkamah Agung ini karena ini membuktikan bahwa saya sebenarnya benar tidak ada kekeliruan omongan saya itu untuk memprotes soal Pilpres yang curang dan Pilpres yang curang sudah terbukti dan dibatalkan putusannya Jokowi sebagai presiden dan Hatta sebagai wakil presiden jadi oleh karena itu oleh karena itu Dengan hormat pihak kepolisian berlaku objektif segera mencabut status tersangka saya dengan data ini kalau tidak juga berarti ke pihak kepolisian dipergunakan atau jadi alat dari penguasa bentangan juga dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang bersifat Tribrata polisi itu mengayomi melindungi dan melayani rakyat bukan melayani penguasa, untuk tegaknya kejujuran Oleh karena itu di dalam konteks itulah saya berharap untuk bisa berjuang bersama Insya Allah.
Allahu akbar Allahu akbar walillahilham
ESM : Eggi Sudjana
Sumber: PPMI Centre