Ini Besaran Dana Kampanye Paslon Yang Ditetapkan KPUD PALI
BLKN NEWS ■ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dana kampanye di Pilkada PALI 2020 ini, hanya diperbolehkan 10 milyar untuk masing masing pasangan calon kepala Daerah.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD PALI, Sunario SE, saat rapat bersama seluruh Parpol pengusung maupun Pendukung, dan Seluruh Tim Pemenangan dari kedua kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALi di salah satu Rumah Makan, pada Minggu (27/9/2020).
" Rapat hari ini, Penetapan besaran dana kampanye sesuai PKPU nomor 12 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU nomor 5 tahun 2017, tentang perubahan dana kampanye pilkada," kata Sunario SE, kepada awak media usai gelar rapat.
Sunario menjelaskan, dari hasil musyawarah rapat bersama tersebut, dana Kampanye yang diperbolehkan, dalam setiap Pasangan Calon sebesar Rp 10 Milyar, tidak kurang tidak boleh juga lebih dari angka yang ditentukan oleh KPU kabupaten PALI.
" Setiap laporan penggunaan kampanye akan di audit oleh tim audit independen pasca pilkada nanti, dan Pasangan Calon harus mentaati peraturan yang berlaku," jelas Sunario lagi.
Disisi lain, dia menegaskan, bahwa apabila Paslon akan melakukan kegiatan kampanye, maka hendaknya mentaati protokol Kesehatan, dan tidak boleh mengumpulkan masa lebih dari 50 orang.
"Kami menyarankan kepada Pasangan Calon, boleh memakai Alat Peraga Kampanye, dan berkampanye harus secara Virtual atau Daring, untuk menghindari penyebaran Virus Covid 19," tegasnya.
Apabila Pasangan Calon melanggar aturan Protokol kesehatan, sambungnya, maka akan diberikan sansi ringan terhadap Paslon tersebut, berupa surat teguran," tandasnya.
■ Suherman