-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua KPU : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Diwajibkan Swab

Ketua KPU : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Diwajibkan Swab

 Ketua KPU : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Diwajibkan Swab

BLKN NEWS ■ Dimasa pandemik Covid-19, dan jelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi wajib mengkuti aturan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukabumi, menghimbau paslon harus mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Ferry Gustaman, usai kegiatan Rapat Koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon dan simulasi pendaftaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Agusta, pada Senin (31/08).

" Paslon harus mentaati protokol kesehatan, diwajibkan swab, pendamping rapid tes terlebih dahulu," ujarnya.

Kendati demikian, ungkap Ferry, KPU Kabupaten Sukabumi bakal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

“Ada syarat utama, yakni penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 dan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelasnya.

Dia menambahkan, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami dan Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, H. Adjo Sardjono jika maju pada Pilkada 2020 diwajibkan menjalani masa cuti selama masa kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Marwan dan Adjo harus cuti paling lambat tanggal 26 September 2020 yakni hari pertama kampanye.

Reporter ■ Suhendi /KilasInfo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.