KPU Purbalingga Fasilitasi Alat Peraga Kampanye
BLKN NEWS ■ KPU Purbalingga menyerahkan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, hari senin, tgl. 5 Oktober 2020, di Aula KPU.
Mendasari pasal 30, angka 1 PKPU 4 tahun 2011, dan PKPU 11 tahun 2020, KPU di amanatkan untuk memfasilitasi alat peraga kampanye.
"Hari ini kami menyerahkan APK kepada pasangan calon yang di wakili oleh LO semua pasangan calon," kata Andri Supriyanto, Divisi Parmas, SDM & Kampanye KPU Purbalingga, hari ini.
Dia menambahkan, fasilitasi yang kami berikan hari ini berupa Baliho ukuran 3X5 jumlahnya 5 lembar untuk tingkat Kabupaten per paslon, Umbul-umbul ukuran 0.5X4, jumlahnya 20 lembar untuk tingkat Kecamatan per Paslon dan Spanduk ukuran 1X6, masing-masing 2 untuk tingkat Desa/Kelurahan, jumlahnya 478 per paslon.
Adapun pemasangan dan pemeliharaan APK di serahkan kepada masing-masing Paslon.
Penyerahan APK di wakili oleh team penghubung. Mewakili pasangan calon nomor 1 adalah Suhedi, sedangkan wakil dari pasangan calon nomor 2 adalah Tadjriyanto.
Selain itu, Penyerahan ini juga di saksikan oleh Teguh Irawanto sebagai dari Div. Penyelesaian sengketa,
Harapan KPU, APK ini secepatnya di pasang oleh team masing-masing calon sehingga masyarakat bisa mengenal lebih banyak calon yang hendak di pilih.
Namun demikian menjadi kewajiban team pasangan calon untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan, seperti diamanatkan dalam pasal 30 angka 9 baik di PKPU 4 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2020, tentang larangan pemasangan APK.
Larangannya bahwa APK dilarang di pasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan/gedung dan sekolah.
( Agus P )