-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Petahana Terancam Diskualifikasi, Perkara Mutasi Jabatan Dilaporkan ke Bawaslu

Petahana Terancam Diskualifikasi, Perkara Mutasi Jabatan Dilaporkan ke Bawaslu

 
Petahana Terancam Diskualifikasi, Perkara Mutasi Jabatan Dilaporkan ke Bawaslu


BLKN NEWS ■  Calon bupati petahana  Kabupaten Muratara nomor 3 Syarif Hidayat-Suryan Sopian dilaporkan tim advokasi salah satu tim paslon Pilkada Kabupaten Muratara ke Bawasalu, karena dugaan melakukan pelanggaran.

Menurut Tim Adokasi paslon nomor 1 HDS-TULLAH yakni Edwar Antoni, ayub Zakaria, Suwito dan Herdiansyah, ada beberapa bukti pelanggaran yang dibawa ke Bawaslu.

"Dari 30 pelanggaran yang kita temukan, 8 item pelanggaran sudah kita sampaikan melalui media, dan dua berkas yang lengkap sudah kita laporkan ke bawaslu," kata Tim Hukum HDS-TULLAH Edwar Antoni saat jumpa pers kepada media, pada Rabu (21/10/2020).

Dikatakannya, dari dua Item yang sudah dilaporkan tersebut, salah satunya memenuhi unsur undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pelanggaran berat terhadap pilkada yaitu tentang Mutasi Jabatan petahana atas nama Cintia Sari. 

Menurut Edwar, mutasi ini selain melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, juga melanggagar PKPU nomor 5 tahun 2010 yang melarang terjadinya mutasi setelah tanggal 23 Maret 2020.

"Sedangkan yang kita lapor itu, terjadinya mutasi jabatan pada tanggal 30 April dan hal ini sangat Mutlak dan meminta bawaslu sesuaikan koridor yang ada untuk mendiskualifikasi petahana calon Bupati nomor urut 3 atas H. Syarif Hidayat-H. Suryan Sopian," tegasnya.

Karena jelas Edo, ini sudah memenuhi unsur pasal 71 ayat 2. Dan ia berharap tentang perangkat Desa juga untuk diberikan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi pidana dan sanksi administrasi, serta denda terhadap perangkat-perangkat Desa.

Hal ini Ungkap ia, mennujukan bahwa petahana itu tidak mampu bertarung secara profesional dalam pilkada 2020, ini terbukti banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, mulai dari pengerahan perangkat Desa melakukan intimidasi, persekusi dengan perangkat-perangkat Desa.

Nah hal-hal ini menujukan bahwa pilkada Muratara sudah tidak sehat yang dilakukan oleh pertahana.

"Dan atas dasar-dasar ini, 30 item yang dikumpulkan oleh tim hukum HDS-Tullah, masih ada beberapa item lagi berkasnya sudah fit dan sudah dikaji,"terangnya.

"Dua perkara yang kita laporkan hari ini dan kita akan melaporkan beberapa perkara lagi sampai genap 30 perkara,"ujarnya.

Dan harapan ia, dengan adanya register dari bawaslu, maka timnya pun akan menggugat mereka untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 3.

Sementara Herdiansyah menambahkan bahwa Tim Advokasi HDS-TULLAH datang ke bawaslu melaporkan dua dugaan pelanggaran, dan indikasi terduga perangkat Desa memiliki SK sebagai Tim Kampanye. 

Dan yang kedua, ada mutasi ASN 30 April 2020, disana indikasi mutasi jabatan, padahal saat ini petahana yang akan maju Pilkada tidak boleh mutasi jabatan.

"Dan kita inginkan bawaslu dengan segera memanggil para terlapor dan tolong segera di proses secepatnya agar permasalahan ini selesai, sesuai dengan fakta hukum yang didapat. Agar kasus ini segera diselesaikan,"ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Muratara, pada Rabu (21/10/2020) tepatnya pukul 13.30 WIB menerima dua laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 1.

"Pertama bawaslu mendapat laporan terkait mutasi jabatan yang terjadi di Kabupaten Muratara," kata Munawir kepada wartawan.

Dan yang kedua kata ia, melaporkan Netralitas oknum ASN dan Oknum aparatur perangkat Desa.

Dijelaskan ia, sekarang ini laporan lagi di proses administrasi dan perlengkapan berkas. Apabila kedua laporan ini sudah lengkap otomatis bawaslu akan menindak lanjuti prosedur. Dengan melihat kelengkapan berkas dan akan memplenokan itu.

Apabila bisa ditindak lanjuti sambung ia, maka Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pelapor, saksi dan juga terlapor.

"Kalau melihat dari pelapor mengajukan permohonan pelanggran dan sanksi yang ada terkait dengan pasal 71, sanksinya yakni mengdiskualifikasi pasangan calon terkait dengan melakukan mutasi jabatan,"tegasnya. (San)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.