-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hahaha... Pemkab Solok Punya Dua Satgas, Pengawas Proyek dan Inventaris Aset

Hahaha... Pemkab Solok Punya Dua Satgas, Pengawas Proyek dan Inventaris Aset

Solok, blknnews.com 

Seakan tak puas dengan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Solok, Bupati Solok Epyardi Asda terus "mengobrak-abrik" sistem pemerintahan di Pemkab Solok. Politikus yang juga pengusaha kapal tersebut, terus saja membuat masyarakat, bahkan apratur sipil negara (ASN) yang dipimpinnya geleng-geleng kepala. Terdidik dalam tatanan birokrasi bertahun-tahun, hingga belasan tahun, bahkan puluhan tahun, para ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS, hanya bisa berlapang dada menerima kenyataan. 

Konsep pemerintahan yang berprinsip utama pelayanan, mulai digeser Epyardi ke arah profit oriented. Latar belakang Epyardi sebagai pengusaha, membuat konsep pemerintahannya seakan didasarkan pada untung dan rugi. Salah satu kata sakti yang seringkali diungkapkan Epyardi; "Satu rupiah pun anggaran daerah, harus memiliki efek ke masyarakat". Artinya, tidak boleh ada uang yang dikeluarkan, jika tak ada manfaat jelas. 

Di satu sisi, sekilas hal ini menjanjikan sesuatu terobosan dan pembaharuan di pemerintahan. Yakni pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Hal ini tentu sangat baik, jika roh dan konsep pemerintahan sudah "digeser" menjadi layaknya sebuah badan usaha. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat empat fungsi pemerintah daerah. Yakni, pelayanan publik, pengaturan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaaan masyarakat.

Dalam aplikasinya, terdapat lima prinsip pemyelenggaraan pemerintahan. Yakni, 1. Prinsip Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan). 2. Prinsip Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut.

3. Prinsip Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan. 

4. Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya haru dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas. Dan, 5. Prinsip Akuntabilitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Terbaru, Epyardi Asda melakukan terobosan baru dengan membentuk dua Tim Satuan Tugas (Satgas) yang diumumkan saat vaksinasi massal di Dermaga Singkarak, Selasa (19/10/2021). Dua Tim Satgas yang dibentuk tersebut adalah Tim Satgas Inventarisasi Barang-Barang Milik Daerah, dan Tim Satgas Evaluasi Program Pembangunan.

Tim Satgas Inventarisasi Barang-Barang Milik Daerah dipimpin oleh pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Solok Medison, dengan Anggota Edisar, Editiawarman, Erizal, Dery Akmal, Syahrial, Nofiandi Putra, Syafrizal, Jhoni, dan Eva Devita. Sementara, Tim Satgas Evaluasi Program Pembangunan, kembali dipimpin oleh Pj Sekda Medison, dengan anggota Edisar, Dery Akmal, Syahrial, Erizal, Evia Vivi Fortuna, Deni Prihatni, Hafizul, Zulhendri, dan Miller Krisdoni.

Saat mengumumkan dua Tim Satgas itu, Epyardi menekankan bahwa Tim Satgas Inventarisasi Barang Milik Daerah, bertugas melakukan inventarisasi barang dan aset Kabupaten Solok, baik yang menjadi milik Pemda maupun yang dikuasai oleh pihak ketiga, ataupun yang sudah dilelang dan dijual, namun tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sementara, Tim Satgas Evaluasi Program Pembangunan, bertugas mengawasi semua program pembangunan di Kabupaten Solok. Tujuannya, agar pengerjaanya sesuai dengan aturan, serta pengerjaannya tidak asal-asalan.

Dari komposisi dan tugas dua Tim Satgas itu, bakal terjadi tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab dengan elemen lain. Tidak hanya dengan sesama OPD Pemkab Solok, tapi juga dengan elemen lain. Yakni DPRD, bahkan dengan elemen yudikatif, seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Terkhusus bagi Satgas Evaluasi Program Pembangunan, Pj Sekda Medison mungkin terbilang "layak" ikut serta. Begitupun dengan Dery Akmal yang merupakan Plt Kepala Inspektorat, dan Vivi Effia Fortuna yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ataupun Erizal yang merupakan Kepala Barenlitbang. Namun, bagaimana dengan Edisar yang merupakan asisten bidang pemerintahan, Syahrial yang Kabag Tata Pemerintahan, Deni Prihatni yang merupakan Kadis Kominfo, ataupun Zulhendri yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan, bahkan Miller Krisdoni yang merupakan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Daerah (Setda).

Tentu, masyarakat diharapkan untuk tidak tertawa terlalu sinis, karena dua Tim Satgas ini dibentuk bukan dengan gratis. Tentu ada dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Solok, sehingga tim ini bisa bekerja. Ibarat pepatah Minangkabau; "jariah manatang buliah". Atau Bupati Epyardi punya strategi untuk melakukan efisiensi APBD Kabupaten Solok. Semisal mengeliminasi kewenangan sejumlah OPD untuk diambil alih Tim Satgas.

Apalagi, dalam sejumlah pemberitaan, unsur Forkopimda yang hadir saat vaksinasi massal di Dermaga Singkarak itu, yakni Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, dan Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo disebut sangat mendukung program yang dibuat Pemkab Solok tersebut, terutama dalam penyelamatan aset daerah. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.