Izet Dituntut Enam Bulan Penjara
Padang, blknnews.comTerdakwa Izet, pria yang diduga memeras sopir truk yang video aksinya sempat viral di media sosial tempo hari, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan hukuman penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama enam bulan," kata JPU Eli Roza saat membacakan amar tuntutan atas kasus tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (19/10).
JPU berpendapat, perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemalakan telah meresahkan masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat. Hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan terdakwa mengakui perbuatannya," jelas JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari bersama tim akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Hingga kemudian sidang yang dipimpin oleh Hakim Yose Ana Roslinda memberikan waktu satu minggu. Sidang kemudian ditunda.
Sebelumnya, JPU Eli Roza dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Zetrizal alias Izet pada hari Jumat, 9 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Juli 2021 bertempat di Packing Plat Indarung (PPI) PT. Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan diduga telah melakukan tindak pemerasan dan kekerasan kepada korbannya, Irvan Oktovi.
"Terdakwa memaksa orang yaitu Irvan Oktovi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang berupa uang sebanyak Rp.20 ribu, yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa," kata JPU.
JPU juga mengatakan, kalau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 368 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Seperti diketahui juga sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan terdakwa Izet pada Juli lalu direkam oleh teman korban, yang kemudian videonya viral di media sosial dan grup WA.
Usai aksinya tersebut, terdakwa pun sempat melarikan diri dan kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Tanah Datar beberapa hari berselang. (wahyu/hariansinggalang.co.id)