Epyardi Asda Kembali Reklamasi Danau Singkarak
Tahun 2016 Rencana Bangun Hotel dan Waterboom, Kini Bangun Villa, Cafe, Area Permainan
Solok, blknnews.com
Setelah sempat dihentikan oleh Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum pada tahun 2016, Bupati Solok, Sumbar, Epyardi Asda kembali melakukan aksi reklamasi Danau Singkarak. Jika sebelumnya Epyardi melakukan upaya reklamasi ilegal saat menjadi Anggota DPR RI, saat ini, Epyardi melakukannya saat dirinya menjabat sebagai Bupati Solok. Seakan, upaya reklamasi ilegal di samping Dermaga Singkarak, yang kembali dilakukan pada tahun ini, untuk membuktikan bahwa tidak ada yang tidak bisa dilakukan, jika dirinya sudah menjadi Bupati Solok.
Dari pantauan di lokasi, di areal yang kini dipagari seng tersebut, aktivitas reklamasi ilegal yang pada 2016 lalu dihentikan, kembali dijalankan. Tampak sejumlah alat berat dan kendaraan proyek di lokasi tersebut, beraktivitas. Sejumlah warga di sekitar lokasi dan pengunjung Dermaga Singkarak, mengaku heran dengan kembali adanya aktivitas tersebut. Menurut mereka, masyarakat Sumbar dan Kabupaten Solok, belum akan lupa dengan adanya penghentian reklamasi tahun 2016 lalu."Kabarnya, aktivitas reklamasi yang sempat menghebohkan Sumbar di tahun 2016 lalu, kembali dilakukan. Hanya saja, nampaknya yang melakukan reklamasi adalah Pemkab Solok melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Solok. Apakah reklamasi ini sudah mendapat izin dari Pemprov Sumbar? Sebab, setahu kami kewenangan Danau Singkarak berada di Pemprov Sumbar," ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, dari sebuah sumber di Pemkab Solok, aksi reklamasi tersebut telah memiliki site plan atau denah perencanaan proyek. Dari gambar tersebut, tampak jelas, aksi reklamasi ini berada di areal yang pada 2016 lalu dihentikan Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum. Dari gambar site plan dan kondisi di lapangan, tampak pelaksana proyek sedang membangun sejumlah fasilitas wisata di kawasan tersebut.Dari gambar site plan itu, terdapat rencana pembangunan kawasan villa tepi danau, area parkir, cafe dan resto, area pantai, area permainam dan area parkir. Bahkan, area tersebut bersisian dengan proyek pembangunan sejumlah bangunan oleh Dinas Pariwisata Pemkab Solok.
Memori 2016Sebelumnya, pada 2016 lalu, PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda melakukan pengurukan (reklamasi) di Danau Singkarak. Saat itu, pengurukan yang ditujukan untuk membangun hotel dan wahana air (waterboom) dihentikan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, serta aparat penegak hukum, pada Rabu (21/9/16), karena tanpa izin. Penimbunan yang berlangsung sekitar dua bulan ini merusak sempadan danau. Tampak timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang setiap akhir pekan dipadati masyarakat sekitar berwisata dan berenang.
Danau Singkarak memiliki luas 107,8 km persegi dengan kedalaman rata-rata 268 meter, dan ketingggingan permukaan 362 meter.
Asrizal Asnan, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar mengatakan, penghentian penimbunan diambil setelah rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar danau Singkarak oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) provinsi dan (BKPRD) kabupaten. Rapat dihadiri perwakilan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Dinas Prajasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Rabu (21/9/16)."Proyek itu, belum mendapat izin prinsip pemerintah kabupaten maupun provinsi. Tanpa izin, tentu belum memiliki dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan izin lain," ujarnya.
Dalam berita acara rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar Danau Singkarak, Rabu (21/9/16), Andi Renald, Kasubdit PPRPT-I mengatakan, dalam Perda RTRW Solok Nomor 1/2013, Danau Singkarak merupakan kawasan lindung. Ia diperkuat Permen PUPR 28/2015 sempadan danau 50 meter.
"Tak boleh ada pembiaran. Danau Singkarak, merupakan kawasan strategis provinsi, maka pembangunan harus minta rekomendasi Gubernur Sumbar. Setelah itu, baru Pemerintah Solok mengeluarkan izin pemanfaatan ruang," katanya.
Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno bilang, sudah memanggil pihak terkait membahas pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini.“Pengusaha yang melanggar izin dalam pembangunan akan berurusan dengan penegak hukum," katanya.
Dalam Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016, menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi.
"Sesuai Perda RTRW Sumbar 2012-2032, Danau Singkarak sebagai kawasan strategis provinsi dari segi lingkungan hidup," ungkapnya.
Sementara, Epyardi Asda, pemilik PT Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan tepi danau Singkarak tersebut. Epyardi mengaku, dirinya berinvestasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain di tepi Danau Singkarak. Dia membantah proyek pembangunan ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar. Sedangkan Amdal masih proses."Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau," katanya.
Berdasarkan pantauan terakhir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang. Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.
Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan. Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Ada sekitar 10 truk sedang hilir-mudik mengangkut material timbunan setiap hari.
Berdasarkan dokumen RTRW Sumbar menetapkan Singkarak kawasan strategis dari segi lingkungan hidup untuk penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan endemik yaitu ikan bilih, endemik Singkarak.
Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sempadan danau 50 meter. Ia juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi mendesak beberapa hal kepada gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menggugat perdata kerugian materi daerah. Juga mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak oleh pengembang, menyelidiki KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel. (blkn01/mongabay.co.id, klikpositif.com)