Walinagari Kotobaru Solok Diberhentikan!
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Solok kembali dikejutkan dengan pemberhentian sementara salah satu Wali Nagari (Kepala Desa) oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar. Kali ini, SK pemberhentian ini ditujukan kepada Wali Nagari Koto Baru Solok saudara Afrizal Khaidir Malin Batuah, tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.
Dalam SK pemberhentian sementara tersebut Walinagari Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang di urus oleh masyarakat melalui pemerintah Nagari.
Ketua KAN Koto Baru Nofiarman, S.Sos, MM Dt. Palindih yang dihubungi via telpon WhatsApp di nomor +62 813-6321xxx pada tanggal 9 Desember 2023 sekira jam 09.48 WIB, malah mengatakan tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Solok tersebut.
"Kalau sekaitan dengan Surat yang saya buat atas nama lembaga KAN Koto Baru yang ditujukan kepada pemerintah daerah memang iya, surat tersebut semacam Mosi tidak percaya Lembaga KAN terhadap Wali Nagari Koto Baru perihal dalam urusan masyarakat tentang proses penerbitan Sertifikat Prona tanpa melibatkan Niniak Mamak Ampek Jinih dan KAN. Tentu kami sebagai Niniak Mamak dan Lembaga KAN Koto Baru lanjut Nofiarman merasa di tinggalkan, padahal antara pemerintah Nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, pasca pemberhentian sementara Wali Nagari, Nofiarman mengaku pihaknya dituduh memungut biaya administrasi dalam proses penerbitan sertifikat prona oleh masyarakat sesuai dengan pemberitaan-pemberitan di sebuah media online. Nofiarman, justru menuduh bahwa Pemerintah Nagari Kotobaru yang melakukan pungutan.
"Justru pihak Pemerintah Nagari yang melakukan pungutan. Ada yang Rp350.000, ada yang Rp750.000. Sekaitan dengan urusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat Prona, pihak kami memang benar melakukan pungutan, tapi ini sesuai dengan putusan lembaga KAN Kotobaru," ungkap Nofiarman Dt Palindih.
Senada dengan Nofiarman, Sekretaris Nagari Kotobaru Andrizal Saleh melalui Via telpon WhatsApp pasca pemberhentian sementara pimpinannya, mengatakan, sejauh Bupati Solok ada alasan untuk pemberhentian, bagi pihaknya tidak ada masalah.
"Kepala daerah (Bupati) punya hak melakukan itu, sepanjang ada kesalahan-kesalahan yang di lakukan oleh Walinagari," ujarnya.
Sementara itu, Afrizal Khaidir yang coba dihubungi via telpon dan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, belum menjawab. (Andar MK)