Walingari Diberhentikan, Warga Lakukan Aksi Demo ke Kantor Bupati Solok
Walingari Diberhentikan, Warga Lakukan Aksi Demo ke Kantor Bupati Solok.
Pakar Hukum Tata Negara: Pemberhentian Wali Nagari harus Merujuk Permendagri Nomor 66 tahun 2017
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Pasca pemberhentian Wali Nagari Gantuang Ciri Kecamatan Kubung oleh Bupati Solok dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: Nomor: 100.3.3-373-2023 tanggal 4 Desember 2023, menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah-tengah masyarakat, hal ini diluapkan oleh masyarakat Gatung Ciri dengan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati dan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Solok, Pada Hari, Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam aksi demo tersebut, masyarakat Nagari Gantung Ciri menuntut agar Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: Nomor: 100.3.3-373-2023 tanggal 4 Desember 2023 terkait pemberhentian sementara Wali Nagari nya dicabut kembali sembari membawa poster bertuliskan kecaman terhadap berbagai kebijakan Bupati Solok yang dinilai sangat arogan dan menimbulkan keresahan serta ketakutan di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Solok.
Septa Putra, salah seorang warga, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat Nagari Gantuang Ciri resah dengan pemberhentian sementara walinagari mereka. Atas dasar itu masyarakat Nagari Gantuang Ciri meminta agar Bupati Solok mencabut kembali SK pemberhentian sementara terhadap Wali Nagari Gantuang Ciri dengan batasan waktu 2 kali 24 jam, kalau Bupati tidak mencabut SK tersebut, maka, kami akan datang kembali ke sini dengan melakukan aksi demo membawa lebih banyak lagi massa gabungan dari beberapa Nagari di Kabupaten Solok yang merasa di rugikan akibat kebijakan dan keputusan yang di ambil oleh Bupati Solok.
Bupati Solok jangan lagi bersikap arogan dan semena-mena, yang membuat masyarakat takut dan resah. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat dan daerah," teriak masyarakat, dalam aksi damai di depan Kantor Bupati Solok.
Aksi demo di kawal cukup ketat oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Solok, masyarakat Nagari Gantuang Ciri meminta agar tuntutan mereka didengarkan Bupati Solok dan pihak-pihak terkait serta di beri waktu selama 2 kali 24 Jam, Namun, hingga aksi berakhir, Bupati Epyardi Asda tidak menampakkan diri. Masyarakat Nagari Gantuang Ciri "hanya" diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Romi Hendrawan.
Menanggapi tuntutan masyarakat Nagari Gantuang Ciri, Romi menerangkan bahwa SK Bupati Solok tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai dasar pemberhentian.
"Pemberhentian ini, berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Solok terhadap keuangan dan anggaran nagari, telah ditemukan dua kali temuan dugaan penyelewengan anggaran nagari. Dan tindakan (pemberhentian) ini dalam rangka langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang dinilai telah melanggar aturan," ungkapnya
Menyikapi tentang proses dan mekanisme pemberhentian Wali Nagari (Kepala Desa) oleh Bupati Solok ini, Awak media mencoba mengkonfirmasi kan kepada Pakar Hukum sekaligus Dosen di Fakultas Unand bidang Administrasi Negara Dr. Hengki Andora, SH., LL.M melalui via telpon Whatsapp pada tanggal 13 Desember 2023. Hengki mengatakan bahwa proses dan mekanisme pemberhentian Wali Nagari oleh seorang Bupati harus merujuk kepada Permendagri nomor 66 tahun 2017.
"Kalau kebijakan dan tindakan Bupati tidak berdasarkan Permendagri tersebut, maka cacat secara prosedural dan bisa digugat oleh Wali Nagari yang di berhentikan oleh Bupati ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebab, dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tersebut sudah sangat jelas diterangkan bahwa proses dan mekanisme pemberhentian sudah diatur di pasal-pasal yang ada dalam Permendagri tersebut," jelasnya.
Dr. Hengki Andora, SH., LL.M menegaskan, kalau SK pemberhentian hanya berdasarkan temuan Iskpetorat saja tanpa merujuk kepada undang-undang, maka sudah jelas menyalahi ketentuan yang ada, karena pada prinsipnya Bupati itu harus bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dan tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangannya seperti tidak boleh melapaui wewenang.
"Tidak boleh sewenang-wenang. Nah, kalau tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, berarti Bupati patut diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap orang atau Walinagari yang diberhentikannya," ujarnya.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Bidang Administrasi Negara Hengki Andora menuturkan bahwa sekaitan dengan adanya pemberhentian Wali Nagari di luar undang-undang atau tidak termasuk dalam kategori Permendagri nomor 66 tahun 2017 tersebut, maka, tidak bisa diberhentikan begitu saja, harus melalui proses dulu seperti, pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan konfirmasi terkait dengan kesalahan yang di perbuatnya dan Iskpetorat sifatnya hanyalah pembinaan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. (Andar MK)