Bawaslu Hadiri Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN di Pemkab Solok
Bawaslu Hadiri Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN di Pemkab SolokTitony Tanjung: ASN Jangan Berpihak
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Bawaslu Kabupaten Solok hadiri Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa, 09 Januari 2024, yang bertempat di Gedung Solok Nan Indah komplek Kantor Bupati Solok.
Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Solok, yang diikuti dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si dan Kepala BKPSDM Afrialdi, Sekretaris OPD serta perangkat Kecamatan se-Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Titony Tanjung sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Solok dan juga selaku narasumber mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun di pesta demokrasi tahun 2024, agar tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.Apalagi saat masa-masa kampanye ini, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yakni Menjaga marwah supaya ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu dalam menentukan hak pilih pada pemiu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, karena, ASN adalah sebagai pengayom masyarakat yang harus selalu menjaga netralitasnya di hadapan seluruh masyarakat Kabupaten Solok, lanjutnya,
Selain itu, ungkap Titony Tanjung bahwa ASN jangan terpengaruh dengan sirkulasi kekuasaan politik karena ada undang-undang yang mengatur itu semua, karena isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh KASN, dan masyarakat pada umumnya.
ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu partai politik dan calon legislatif serta pasangan calon presiden, untuk itu perlu juga saya sampaikan bahwa tindakan ASN yang dianggap tidak netral seperti membuat postingan, komen, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon peserta pemilu dan menghadiri deklarasi, memasang APK peserta, ikut kampanye, posting di medsos bersama peserta Pemilu serta yang menyatakan sikap tendesius ke peserta Pemilu, maka akan ada sanksi yang diterima ASN ketika tidak netral, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung.Sebelumnya, Sekretaris Daerah Medison dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 yang hampir di depan mata.
Indikator dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN ini, tentu perlu disosialisasikan oleh pihak-pihak terkait, agar ke depannya tidak ada lagi yang melanggar aturan karena ketidaktahuan dalam menjaga Netralitas ASN selama Pemilu, terang Sekretaris Daerah Medison. (Andar MK)