Preman Acak-Acak Gedung DPRD Kabupaten Solok
Preman Acak-Acak Gedung DPRD Kabupaten SolokDendi: By Design untuk Gagalkan Interpelasi DPRD ke Bupati Solok
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Sidang paripurna digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dalam rangka pengambilan keputusan kesepakatan hak interpelasi kepada Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, pada hari Selasa, 9 Januari 2024, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok di Arosuka.
Mengingat gelaran sidang paripurna ini sangat penting dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Solok, karena menyangkut kebijakan-kebijakan Bupati Solok yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas sehingga menimbulkan Folemik yang berdampak luas di tengah-tengah masyarakat, di antaranya, persoalan keberadaan bukit Cambai Hills yang belum jelas legalitasnya dan persoalan pemberhentian beberapa wali nagari di Kabupaten Solok yang di duga cacat secara prosedural dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat dengan melakukan aksi demo ke Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Solok serta persoalan indikasi intervensi dan intimidasi serta mobilisasi secara tersistematis dan masif (TSM) terhadap Aparat Sipil Negara (ASN), perangkat Nagari dan kelompok masyarakat penerima manfaat APBD Kabupaten Solok dengan mengarahkan hak pilihnya pada Pileg (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang ke salah satu caleg atau Partai Politik (Parpol) tertentu.
Sebelum gelaran Sidang Paripurna pengambilan keputusan hak interpelasi kepada Kepala Daerah, tiba-tiba saja beberapa orang oknum yang mengatasnamakan masyarakat melakukan aksi anarkis dengan cara premanisme di ruang sidang dengan merusak perabotan (meja, kursi dan gelas, piring dan barang-barang yang ada di atas meja DPRD) serta melakukan pengancaman terhadap Anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Akibat dari tindakan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat menambah deretan persoalan yang seharusnya tidak terjadi, karena tindakan ini hanya akan mencoreng nama baik Kabupaten Solok, jelas Ketua DPRD Dodi Hendra pada saat wawancara dengan para awak media di Mapolda Sumbar, 09 Januari 2024, sekira jam 11.00 WIB.
Lebih lanjut Ketua DPRD Dodi Hendra menjelaskan bahwa aksi premanisme yang terjadi di dalam ruangan sidang DPRD tadi siang, sudah kita laporkan ke Polres Solok Arosuka, tetapi, Kapolres menyuruh kita untuk langsung melaporkan aksi anarkis tersebut ke Polda Sumbar, Nah... pada kesempatan ini kita sudah membuat LP di Polda, kita serahkan persoalan ini sepenuhnya ke pihak penegak hukum, biarlah hukum yang bicara kepada oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut.
Peristiwa ini, menurut Dodi Hendra merupakan upaya-upaya pihak tertentu yang tidak tahu dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mereka melakukan tindakan anarkis dan premanisme yang patut diduga sebagai bentuk atau cara menggagalkan berjalannya sidang paripurna dalam pengambilan keputusan hak interpelasi terhadap Bupati Solok H. Epyardi Asda.
Saya sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok sangat prihatin atas kejadian premanisme ini, sebab, orang minang itu punya adab dan lebih mengedepankan otak bukan otot, hanya orang-orang bodoh yang menyelesaikan masalah dengan otot dan memperalat orang lain untuk berbuat kejahatan agar keinginan nya terpenuhi, aksi anarkis ini besar kemungkinan ada aktor intelektual di belakangnya, untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiring oleh opini dan pemberitaan-pemberitaan yang belum jelas fakta yang sebenarnya.
Atas deretan peristiwa dan aksi-aksi di luar batas kewajaran yang terjadi di Kabupaten Solok tersebut, Ketua Fraksi PPP Dr. Dendi S.Ag, MA yang ikut mendampingi Ketua DPRD di Mapolda dalam rangka melaporkan tindakan anarkis oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat menyampaikan ke media ini bahwa kejadian-kejadian ini seolah-olah by design untuk menggagalkan proses hak interpelasi yang digulirkan oleh Dewan terhadap kebijakan-kebijakan Bupati Solok yang sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok.
Untuk kita ketahui bersama, lanjut Dendi. Hak interpelasi ini adalah hal yang biasa yang tidak perlu di takutkan oleh siapapun, termasuk oleh Bupati sendiri, karena, hak interpelasi sama dengan hak bertanya kepada kepala daerah atas kinerjanya sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Selain itu, hak bertanya ini adalah salah satu bentuk tupoksi Dewan dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan pemerintah oleh kepala daerah, tidak ada yang janggal dan keliru dalam hal ini. Terlihat janggal dan keliru apabila Dewan tidak melaksanakan tupoksi nya sesuai dengan peruntukan kerja masing-masing yang telah di atur oleh undang-undang, saya berharap, semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi, karena yang akan menjadi korban dan yang dikorbankan itu hanya masyarakat kita, masyarakat Kabupaten Solok secara keseluruhan, jelas Dendi. (Andar MK)