-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rakor Bawaslu, Ir. Gadis Tekankan Peningkatan Pengawasan Kampanye

Rakor Bawaslu, Ir. Gadis Tekankan Peningkatan Pengawasan Kampanye

SOLOK, BLKNNEWS.COM - Bawaslu Kabupaten menggelar rapat koordinasi dalam rangka pengawasan masa kampanye untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, pada hari Rabu, 31 Januari 2024, berempat di d'Relazion Cafe & Resto Lukah Pandan Kota Solok, Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi tersebut di buka secara resmi oleh Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Ir. Gadis, M. M. Si yang menjabat sebagai Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, dan di hadiri langsung oleh Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Yoni Syahputri. SH dan staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS), dan dihadiri oleh  personel Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Solok. Kemudian turut hadir juga para tamu undangan dari Polres Solok Arosuka dan Polres Solok Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Kasat Pol PP dan Para tamu undangan lainnya serta yang jadi Narasumber dalam rakoor tersebut Otong Rosadi dari Dekan Unes Padang. 

Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yoni Syahputri dalam laporan nya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting kita laksanakan agar semua personil pengawas, baik itu di tingkat Kecamatan (Panwascam) , Desa/Nagari (PKD) sampai ke PTPS dapat melaksanakan tufoksinya sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lebih lanjut Yoni Syahputri juga menjelaskan bahwa personil Bawaslu dan Panwascam sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan pemilu tahun 2024 di semua wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Solok.

Kemudian, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok tersebut juga menekankan agar seluruh anggota pengawas pemilu tetap menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas di lapangan, supaya tercipta pemilu yang jujur, adil dan berintegritas di tahun 2024 ini.

Beriringan dengan itu, Ir. Gadis pada saat pembukaan secara resmi Rapat koordinasi pengawasan masa kampanye untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh kawan-kawan Bawaslu, Panwascam dan PKD atas kerja kerasnya dalam melakukan pengawasan selama proses tahapan pemilu berlangsung. 

Untuk itu supaya kerja lebih maksimal lagi, dikatakan Ir. Gadis kepada seluruh peserta rapat koordinasi agar pada saat pemaparan materi dari narasumber agar serius untuk mengikutinya, supaya apa yang di dapatkan dalam kegiatan ini, mampu menambah wawasan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu di Wilayah Kecamatan dan Nagari nantinya. 

Kemudian, Ir Gadis menerangkan bahwa hari pemilihan semakin dekat, hanya tinggal hitungan hari lagi, tentu untuk menghadapinya, di butuhkan kerja lebih ekstra lagi bagi personil pengawas, karena, segala kemungkinan pelanggaran yang akan di lakukan oleh oknum-oknum peserta pemilu dan masyarakat tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi.

Selain itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok Ir. Gadis menekankan kepada Panwas Pemilu tahun 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Solok, untuk selalu berkomitmen dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pengawasan pemilu. Ia juga menyoroti langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil Bawaslu Kabupaten Kabupaten Solok, termasuk pengaturan metode kampanye sesuai undang-undang.

"Bawaslu Kabupaten Solok diberikan amanat untuk melaksanakan tugas tersebut. Melalui Rapat Koordinasi ini, saya berharap kepada semua personel pengawas agar informasi yang disampaikan pada kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ir. Gadis juga berbicara mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara yang juga telah diatur oleh Undang-udang. Menurutnya, netralitas ASN perlu ditegakkan mengingat perannya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Dalam hal ini, ada empat dimensi netralitas ASN yang perlu diperhatikan: penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN, kebijakan, dan politik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Terakhir, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok Ir. Gadis berpesan kepada seluruh personil pengawas pemilu, agar selalu awasi gerak gerik ASN dan Perangkat Nagari, termasuk juga kepala daerah dalam melakukan kunjungan kerja ke Nagari-nagari dan anggota DPRD yang melakukan reses, dikatakannya, kalau ada yang berbau kampanye cepat lakukan pencegahan, supaya nawacita pemilu yang jujur, adil dan berintegritas di tahun 2024 terwujud sebagaimana yang di amanat kan oleh undang-undang. (Andar MK)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.