22 Orang Masyarakat, Laporkan Dugaan Penyelewangan DD/DN oleh Walinagari Sirukam Romi Febriandi ke Kejari Solok
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Sejumlah perwakilan dan Tokoh masyarakat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Selasa (21/05/2024).Kedatangan masyarakat dan Tokoh Nagari Sirukam tersebut dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Romi Febriandi, S. Pd yang saat ini menjabat sebagai Walinagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, beserta perangkat Nagari Sirukam.
Dalam surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewangan Dana Dede (DD) dan Dana Nagari (DN) di Kajari Solok oleh Walinagari Sirukam (Romi Febriandi, S. Pd) di laporkan oleh perwakilan masyarakat dan tokoh Nagari Sirukam sebanyak 22 orang warga. Dan dalam laporan ada 4 (Empat) item yang menjadi pokok laporan, diantaranya :
Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok (Rp104.185.000)/Dana Desa (DD). Dalam Surat Laporan tersebut di tuliskan bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 31 Tahun 2020, tentang tatacara pengadaan barang dan jasa di nagari (Pasal 12).
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat lainnya di Nagari Sirukam.
Selanjutnya, Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani tersebut seharusnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, namun faktanya kegiatan itu dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024.
Kemudian, Terdapat banyak penyelewengan keuangan, seperti pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), Untuk bahan bakar alat pengerjaan jalan yang digunakan adalah bahan bakar Dexlite, namun faktanya yang digunakan justru BBM Solar bersubsidi. Bahkan pelaksanaan kegiatan itu diduga memalsukan stempel PT. SPBU Pandan Jauh Kota Solok, guna untuk melengkapi laporan.
Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam (Rp150.000.000)/Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Ketiga, Dana Kredit Mikro Nagari (Rp200.000.000)/Dana BumNag Sirukam, dimana dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Sekretaris Nagari (Sekna) Sirukam, Megi Setrivo.
Keempat, Indikasi Penyelewengan Dana Covid 2020-2021.
Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan ke Kejari Solok, pada hari yang sama, Selasa, 21Mei 2024, Hendri Naldi salah satu Tokoh masyarakat Sirukam bersama dua orang rekannya mengatakan melalui awak media ini bahwa empat item itu baru sebagian kecil dari dugaan Penyalahgunaan Kewenangannya sebagai Walinagari. Masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Walinagari Sirukam Romi Febriandi.
Dijelaskan Hendri Naldi, bahwa 22 orang ini baru perwakilan saja, masih banyak yang ikut serta dalam pelaporan ke Kejari Solok. Dikatakannya bahwa pelaporan Walinagari Sirukam tersebut tidak ada unsur kepentingan pribadi, ini murni kepentingan umum dan untuk perbaikan tata kelola Pemerintah di Nagari Sirukam.
"Kita berharap dengan adanya laporan tersebut Kejari Solok secepatnya untuk menindaklanjutinya. Dan ini juga sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat Nagari Sirukam, untuk tidak main-main dengan anggaran dan hal ini dilakukan untuk perubahan nagari ke arah yang lebih baik lagi kedepannya," Tegas Hendri Naldi. (Andar MK)