BPJS Kesehatan Cabang Solok Bincang-Bincang Hangat dengan Awak Media Terkait JKN
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok menggelar Bincang-bincang hangat dengan para Insan Pers terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah kerja BPJS Cabang Solok, di sebuah Resto di Kotobaru, Selasa (19/6/2024).Bincang-bincang hangat antara BPJS Kesehatan dengan para Insan Pers Kota dan Kabupaten Solok tersebut adalah dalam rangka menjalin silahturahmi dan komunikasi dengan mitra kerja dengan mengusung tema Transformasi Mutu Layanan Program JKN Mudah Cepat dan Setara.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan bincang-bincang ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja antara BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan para Insan Pers, karena pihak BPJS sesendiri butuh kolaborasi dengan para wartawan sebagai corong masyarakat sebagai peserta JKN dan dalam memperoleh standar maksimal, karena pihak BPJS Cabang Solok berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara efiktif, efisien, dan terbaik kepada peserta JKN-KIS diwilayah kerjanya.
Tentu melalui bincang-bincang ini, Neri Eka Putri berharap kepada Insan Pers agar menyampaikan informasi kepada masyarakat peserta JKN melalui media masa dapat membantu meluruskan gonjang-ganjing isu yang tidak bagus yang beredar di tengah-tengah masyarakat sekaitan dengan pelayanan maupun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sendiri, Dijelaskannya kalau ada informasi miring terkait tupoksi BPJS Kesehatan Cabang Solok, mohon di konfirmasi dulu, supaya tidak terjadi pemberitaan-pemberitaan hoaks, yang akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Beriringan dengan itu Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Solok Eva Kurnia Sari menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional undang-undang Nomor 40 tahun 2004 telah mengisyaratkan, Negara mewajibkan setiap masyarakat menjadi peserta anggota PBJS dan untuk JKN KIS sendiri adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Program ini kerap dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama memberikan manfaat beragam dengan iuran terjangkau.
Disebutkannya, KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis, artinya JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang telah ditentukan dan landasan Hukum Program JKN KIS ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dimotori oleh lembaga BPJS Kesehatan dalam menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan, papar Eva Kurnia yang akrab disapa dengan panggilan Oma.
Untuk fasilitas disediakan bagi peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Fasilitas Kesehatan (Faskes) I. Sedangkan bagi pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di Faskes yang tertera di kartunya, secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap bagi masyarakat yang rawat inap, papar Oma.
Lebih lanjut Oma menerangkan Untuk menjadi peserta JKN KIS, Anda tak perlu datang lagi ke kantor BPJS. Sebab, sudah ada cara daftar melalui aplikasi JKN KIS online dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service di nomor 1500, tutupnya.
Setelah usai Bincang-bincang hangat BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait JKN, pada saat wawancara khusus dengan para Awak Media, Neri Eka Putri sebagai Kepala Cabang Solok mengatakan bahwa dari 6 (enam) Kabupaten/Kota di bawah lingkup kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, baru 4 daerah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yakni Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya. Sementara, dua lainnya yang terdiri dari Kabupaten Solok dan Sijunjung, sama sekali masih jauh dari target.
Kemudian, Neri Eka Putri juga menjelaskan bahwa syarat jaminan kesehatan harus mencapai minimal 95 persen, sedangkan Kota Solok sudah meraih prediket UHC pada tahun 2018 dengan cakupan 102 persen. Selanjutnya Kota Sawahlunto yang juga meraih UHC pada tahun 2018, sudah mencakupi jaminan kesehatan sebesar 101 persen. Kemudian Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, dan Kabupaten Dharmasraya meraihnya pada 1 Desember 2023 kemarin dengan cakupan 101 persen.
Sementara itu, jelasnya, Kabupaten Sijunjung, cakupan UHC sebesar 86 persen, Sedangkan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat, dengan cakupan baru 79,4 persen.
Sementara itu, dari data di BPJS Kesehatan Cabang Solok sendiri, Lanjut Neri Eka Putri bahwa, "keberhasilan" 4 daerah yang di sebutkan diatas dalam keberhasilannya meraih prediket UHC tersebut, bukan berasal dari besarnya alokasi jaminan kesehatan dari tingkat Pusat atau tingkat Provinsi. Namun, justru berasal dari komitmen Pemkab/Pemko bersama DPRD untuk menganggarkan APBD guna, memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya melalui akurasi dan ketersediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.
Sesuai dengan data yang ada di BPJS Kesehatan Cabang Solok, untuk daerah Kota Solok, Kepala Daerah bersama DPRD nya mengalokasikan sekira 30 persen anggaran (APBD, APBD Provinsi, dan APBN) untuk jaminan kesehatan warga. Untuk Kota Sawahlunto sekira 26 persen. Kabupaten Solok Selatan sebesar 46 persen, dan Kabupaten Dharmasraya sebesar 46 persen. Sementara itu Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok sendiri hanya menganggarkan 9 persen. Bahkan, dalam tiga tahun masa kepemimpinan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH, serta Ketua DPRD Dodi Hendra, kenaikan persentase UHC Kabupaten Solok hanya di kisaran 3 persen saja, awalnya 76 persen menjadi 79 persen, papar Kepala Cabang Solok Neri Eka Putri kepada awak media.
Lebih lanjut Neri Eka Putri menerangkan bahwa anggaran untuk jaminan kesehatan berasal sejumlah sumber. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Lalu, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, yang merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.
Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri, mengungkapkan kepada Insan Pers dalam memaksimalkan capaian target kerja, pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok selalu melakukan sosiolisasi di seluruh wilayah kerja yang meliputi Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
Pihaknya menyebutkan, BPJS Kesehatan cabang Solok Sumatra Barat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Mobile Customer Service (MCS). Hal itu merupakam program dalam memberikan informasi terbaru dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat, Melalui aplikasi mobile JKN, peserta dapat melakukan pengecekan info keaktifan. Penambahan atau perubahan data peserta, info iuran, pendaftaran auto debit iuran, serta melakukan pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta PBPU/mandiri yang mengalami tunggakan iuran.
Pada gelaran acara bincang-bincang hangat BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan para Insan Pers ini dihadiri serta di ikuti juga oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok Putra Gema Azan yang baru lebih kurang di tempatkan di BPJS Kesehatan Cabang Solok, pindahan dari Aceh, juga di ikuti oleh beberapa staf BPJS Kesehatan dan sejumlah para awak media yang meliput di Kota dan Kabupaten Solok. (Andar MK)