Caleg Terpilih Gerindra Dilaporkan LSM ke Mahkamah Partai Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Dalam beberapa minggu belakangan ini beredar kabar yang membuat gaduh dan mengejutkan hati masyarakat Kabupaten Solok khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) IV melalui pemberitaan beberapa media Online yang di tujukan langsung kepada Calon Legislatif terpilih atas nama Tasman Putra dari Partai Gerindra Kabupaten Solok pada Pemilu atau Pileg tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Februari kemarin.Kabar yang membuat Gaduh dan Mengejutkan ini sesuai dengan pantauan awak media dari beberapa pemberitaan media online serta informasi dari masyarakat terkait dewan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terpilih periode 2024-2029, dari Partai Gerindra, Tasman Putra dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 234 Solidarity Community Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke Mahkamah Partai Gerindra karena diduga memalsukan dokumen saat ikut pencalonan (Calon Legislatif/Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu berdasarkan laporan masyarakat yang kebetulan adalah temannya Tasman Putra sendiri yang namanya diminta untuk tidak ditulis dalam pemberitaan ini, mengungkapkan kepada DPW 234 Solidarity Community Sumbar bahwa Tasman Putra tidak tamat sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak DPW LSM 234 Solidarity Community Sumbar kemudian mengecek ke tempat Tasman Putra kuliah, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA LPPN Padang. Di STIA LPPN Padang, diketahui Tasman Putra menggunakan ijazah paket C Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Farilla Ilmi Koto Tangah Padang untuk mendaftar kuliah di kampus tersebut.
Selanjutnya, DPW LSM 234 Solidarity Community Sumbar mencoba kroscek ke PKBM Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, yang mengeluarkan ijazah paket C dari Tasman Putra pada Tahun 2018 lalu. Di PKBM Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, DPW 234 Solidarity Community Sumbar mendapatkan pernyataan bahwa pihak PKBM Farilla Ilmi tidak pernah mengeluarkan ijazah paket C tahun 2018 atas nama Tasman Putra.
Selain itu, DPW 234 Solidarity Community Sumbar juga mendapatkan Barang Bukti (BB), dimana ijazah paket C atas nama Tasman Putra, pada Tahun 2018 tersebut juga telah dilegalisir sebagai syarat untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN Padang.
“Hari ini kami sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta, dan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar di Padang. Kami bersama masyarakat, LSM serta media yang ada di Sumbar tinggal menunggu hasil dari aparat yang berwenang menangani kasus ini,” ungkap Yonder WF Alvarent, Kamis (13/06/2024).
Yonder WF Alvarent juga menyebutkan bahwa kebenaran harus ditegakkan, dan untuk mendapatkan jabatan haruslah didapatkan dengan cara yang baik dan bersih, karena akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada tuhan.
Kepada Partai Gerindra, ia pun berharap agar segera menuntaskan persoalan tersebut, dan semoga kedepannya tidak ada lagi cara-cara pemalsuan dokumen untuk mendapatkan jabatan yang notabenenya bisa merugikan masyarakat dan partai itu sendiri.
Menanggapi kabar yang membuat Gaduh dan Mengejutkan masyarakat khusus nya di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Solok, awak media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Tasman Putra atas fakta yang sebenarnya sekaitan dengan pelaporan dirinya ke Mahkamah Partai atas Dugaan Memalsukan Dokumen (Ijazah) saat ikut sebagai Calon Legislatif/Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Saat di konfirmasi pada hari Minggu, 16/06 sekira Jam 16.30 WIB, Tasman Putra dengan tegas mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Farilla Ilmi, Koto Tangah, Kota Padang pada tahun 2021. Terkait dengan adanya pelaporan dirinya atas dugaan memalsukan dokumen (Ijazah) pada saat pencalonan Pileg 2024 kemarin dengan adanya ijazah tahun 2018, saya tidak mengetahuinya hal tersebut.
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa "Petani Milenial" Tasman Putra juga mengungkapkan melalui media ini bahwa dirinya sangat kecewa kepada orang yang telah berbuat jahat kepadanya dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan dokumen, padahal faktannya tidak seperti itu, tandasnya. Dilanjutkan Tasman Putra bahwa dirinya sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap tuduhan kepadanya. Namun, sebagai kader Partai Gerindra, dirinya bakal mengikuti dan taat terhadap perintah partai, jelasnya.
Diperjelas oleh Tasman Putra bahwa ijazah saya tahun 2021 dengan melakukan pendaftaran masuk ajaran baru pada tahun 2018. Dikatakannya, selain untuk mencaleg, ijazah ini, juga saya gunakan untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN. Yang membuat saya heran dan kecewa, selama ini tidak pernah ada masalah. Baru setelah selesai Pileg 14 Februari 2024, baru permasalahan ini tiba-tiba muncul.
Kemudian, Tasman Putra terkait dengan pelaporan dirinya, mengaku baru masuk ke dunia politik dan ingin senantiasa banyak belajar kepada senior-senior yang telah lama berkecimpung di dunia politik, selain itu tujuan saya masuk dalam dunia ini adalah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terutama untuk kalangan Petani, sebab, Saya hanya seorang petani bang ungkap Tasman Putra sembari menahan gejolak emosi dalam dirinya atas laporan tersebut. Dijelaskan Tasman Putra, Sementara beliau (Madra Indriawan) sudah saya anggap senior atau kakak dalam kancah dunia politik ini, saya banyak belajar ke beliau dan senior-senior lain yang ada di tubuh Partai Gerindra itu sendiri, tandasnya.
Mendengar kabar yang tidak mengenakkan di tubuh Partai Gerindra tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, SH, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Solok meminta kepada seluruh kadernya yang belum berhasil dalam pemilihan legislatif 2024 untuk berlapang dada dan berjiwa besar menerima hasil Pileg 14 Februari 2024, ungkap Jon Firman Pandu saat di wawancarai oleh awak media ini pada hari Minggu, 16 Juni 2024 di rumah kediaman pribadinya, Batu Gadang Kota Solok.
Lebih lanjut Jon Firman Pandu mengingatkan kadernya bahwa hasil Pileg 14 Februari 2024, mestinya disikapi dengan evaluasi diri dan evaluasi kerja-kerja politik selama masa sosialisasi dan kampanye Pileg. Ditegaskan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Mestinya menjadi bahan evaluasi ke depan, serta bersikap sportif dengan mengakui keunggulan rekan separtai yang sama-sama berjuang. Bukan malah mencari-cari kesalahan dan menebar dugaan-dugaan yang ujung-ujungnya memperburuk citra partai sendiri. Sikapi dengan cara dewasa bahwa proses rekruitmen telah berjalan sesuai mekanisme yang ada di partai.
Sekaitan dengan kabar ini perlu saya sikapi dengan tegas kepada kader-kader partai Gerindra Kabupaten Solok yang belum berhasil memenangkan pertarungan di Pileg 2024 kemarin, Dijelaskan Jon Firman Pandu bahwa adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan ada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Solok terpilih periode 2024-2024 dari Dapil 4 (Kecamatan Bukit Sundi, Lembang Jaya, Payung Sekaki, Tigo Lurah), Tasman Putra, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 234 Solidarity Community, ke Mahkamah Partai Gerindra, atas dugaan pemalsuan dokumen saat menjadi Caleg DPRD Kabupaten Solok 2024-2029. Menurutnya, Partai Gerindra adalah partai besar, tentu ada mekanisme dan bidang hukumnya, jikalau ada yang dicurigai atau indikasi melakukan pelanggaran hukum atau administrasi di tubuh Partai Gerindra tentu pelaporannya ke aparat penegak hukum. Jadi, bukan dengan membawa pihak lain ke permasalahan di tubuh partai. Perlu diingat, Partai Gerindra adalah partai besar, kalu persoalan ini terus berlanjut berarti kader Gerindra tidak taat dan patuh pada perintah partai dan hanya akan merusak tubuh partai Gerindra sendiri, tentu siapa yang tidak taat dan patuh pasti akan diberi sanksi tegas" Jelas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok.
Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Gerindra Jon Firman Pandu memaparkan bahwa terkait dengan mekanisme saat Tasman Putra menjadi Caleg di Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok Dapil 4 beberapa waktu lalu, yang diserahkannya adalah ijazah Paket C dengan tahun tamat 2021 dan Ijazah Paket C tahun 2021 itu juga digunakannya untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN. Jadi, bukan ijazah Paket C tahun 2018 yang disebutkan oleh beberapa pemberitaan tersebut.
"Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok dan kebetulan Tasman Putra dan Madra Indriawan serta 5 Caleg Gerindra lainnya berasal dari Dapil saya dulu (Dapil 4), saya melihat dan mengecek sendiri, dan ijazah Tasman Putra jelas tahun 2021, bukan 2018," tegas Jon Firman Pandu.
Terakhir, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu melalui media ini juga menerangkan bahwa dari data hasil Pileg 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Partai Gerindra di Dapil 4 Kabupaten Solok mendapatkan satu kursi dengan meraih total 5.027 suara. Tasman Putra yang menjadi Caleg nomor urut 1 meraih 1.379 suara. Sementara Madra Indriawan yang merupakan "Petahana" setelah menjadi pengganti antarwaktu (PAW) saya pada saat maju ke Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu, dengan meraih 1.351 suara atau hanya berselisih 28 suara dengan Tasman Putra. (Andar MK)