-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Boy Falma Dilantik dan Diambil Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2024-2029

Boy Falma Dilantik dan Diambil Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2024-2029

SOLOK, BLKNNEWS.COM - Pasca pelantikan dan Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029 pada Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok, Selasa / 13 Agustus 2024. Boy Falma sebagai Calon Legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang wilayah pemilihannya terdiri Kecamatan X Koto Diatas, X Koto Singkarak dan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 kemarin mengucap syukur kepada sang Maha Kuasa karena, perjuangannya telah di ridhoi bersama team dan relawan serta masyarakat sehingga pada hari ini dilantik sebagai pejabat Negara dan telah diambil sumpah / janji jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok 5 tahun mendatang.
Hal itu di ungkapkan oleh Boy Falma kepada para awak media pas sesudah pelantikan di Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu yang tidak lain adalah Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, 13/08/2024 sekira jam 15.00 WIB. Dikatakannya, saya sebagai umat yang beragama islam tentu sujud syukur atas rahmat dan nikmat yang telah dicurahkan oleh Allah SWT pada hari ini dan hari-hari sebelumnya karena, tanpa adanya izin dari sang Maha Pencipta tentu, tidak akan pernah terjadi peristiwa bersejarah dalam kehidupan saya pada hari ini, tambahnya.

Lebih lanjut Boy Falma melalui media ini juga mengungkapkan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh keluarga besar, team sukses, relawan, Tokoh-tokoh masyarakat (Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda) dan seluruh lapisan masyarakat Dapil 2 yang telah berjuang mati-matian untuk mendukung dan memilih serta mempercayakan Amanah berat ini, guna untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Solok, khususnya di Daerah Pemilihan 2 (Dua) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Tupoksi Anggota DPRD itu sendiri yakni, Kontrol Pengawasan terhadap Pemerintah, Budgeting (penganggaran) dan membuat Perda (Peraturan Daerah). 

Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029 asal Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas tersebut juga mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dalam hal untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Solok, khususnya Dapil 2, papar Boy Falma.

Selain itu, Boy Falma juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat Dapil 2 untuk bersatu padu dalam membangun daerah kedepan, jangan ada lagi riak-riak yang hanya akan merusak, memecah belah dan menganggu stabilitas keamanan akibat perbedaan pilihan pada Pemilu (Pileg) kemarin karena, hanya dengan persatuan serta kebersamaanlah kita bisa membangun daerah ini dengan baik sesuai dengan keinginan dan harapan bersama, jelasnya. 

Terakhir Boy Falma berharap kepada seluruh team, relawan dan lapisan masyarakat untuk terus memberikan saran dan kritikan apabila terdapat kelalaian, kesalahan terhadap dirinya selama menjadi Wakil Rakyat sebab, tanpa ada itu maka, apa yang diharapkan oleh masyarakat luas terhadap dirinya tidak akan pernah terwujud sebagaimana yang diinginkan bersama. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.