-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Solok Capt Epyardi Asda: Pembangunan Wisata Bukit Cambai Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Bupati Solok Capt Epyardi Asda: Pembangunan Wisata Bukit Cambai Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan.

KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM, Dampak dari aksi Demontrasi damai yang digelar oleh Solidaritas Perantau Solok di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta, Kamis (1/8/2024). Mereka meminta KPK RI segera menangkap Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, karena diduga telah merugikan keuangan negara, terkait pemusnahan aset berupa Jenjang Seribu dan Gazebo di Bukit Cambai, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Sebelumnya, anggaran pembangunan Jenjang Seribu dan Gazebo bersumber dari bantuan Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp5 miliar.

Menanggapi aksi demontrasi tersebut, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M. Mar menggelar konferensi pers bersama di Rumah Dinas Bupati Solok, Jumat (02/08/2024) lalu, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok Suharizal, Camat Danau Kembar Mawardi, Kadisikominfo Teta Midra, Walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda mengatakan bahwa tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan destinasi wisata di Kawasan Bukit Cambai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi apa yang dikatakan oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda disaat konferensi pers tersebut, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Mahyunar Rajo Nan Putiah, menegaskan bahwa pernyataan Epyardi Asda yang menjabat sebagai Bupati Solok Terkait Bukit Cambai adalah bohong belaka.

Pernyataan Bupati Solok Bohong Belaka itu disampaikan nya melalui sebuah rilis dan video, Selasa (06/08/2024), sebagai bentuk penolakan atas pernyataan yang disampaikan oleh Epyardi Asda selaku Bupati Solok saat jumpa pers bersama awak media Jumat lalu. Dikatakannya dengan tegas bahwa pihaknya lah yang sah sebagai Ketua KAN secara hukum adat, di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, tegas Mahyunar Rajo Nan Putiah.

Lebih lanjut Mahyunar Rajo Nan Putiah memaparkan bahwa terkait Bukit Cambai, apa yang saudara (Epyardi Asda) sampaikan hanyalah kebohongan belaka karena, pada saat saudara menghubungi saya via telepon terkait Bukit Cambai pada tahun 2021, sudah disampaikan bahwa Bukit Cambai tidak bisa diperjualbelikan sebab, Bukit Cambai adalah tanah ulayat, dan telah dijadikan ekowisata berbasis masyarakat.

"Maka saya ingatkan sekali lagi, bahwa Bukit Cambai berada di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek dan tidak bisa di perjualbelikan. Maka tolong saudara bongkar bangunan-bangunan saudara yang ada di atasnya," Tegas Mahyunar menambahkan.

Beriringan dengan itu, Penghulu Ulayat Martius Rajo Mudo juga mengingatkan kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M. Mar, eks Wali Nagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam, bahwa pernyataan saudara semua melukai para Niniek Mamak dan masyarakat Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek. Untuk itu perlu saya tekankan, bahwa Bukit Cambai berada di Jorong Kepala Danau Bawah Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek. Maka saya menantang saudara-saudara untuk melakukan pembuktian di muka publik, biar masyarakat nanti yang menilai kebenaran tersebut. Dikatakannya bahwa pihaknya beserta tokoh adat lainnya siap menfasilitasi kapan saudara (Epyardi Asda, eks walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam) siap untuk pembuktian di depan publik, Jelas Martius Rajo Mudo.

Sementara itu, Sekretaris KAN Simpang Tanjuang Nan Ampek, Abdul Aziz Taher Pakiah Marajo mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pernyataan saudara Epyardi Asda dan rekan-rekannya karena, berdasarkan pengamatannya di lapangan, belum ada dampak positif dari objek wisata yang ada di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, yang ada hanya dampak negatif.

Diungkapkan oleh Abdul Aziz Taher Pakiah Marajo bahwa dengan saudara membuat Bukit Cambai Hill, membuka pintu bagi mafia-mafia tanah untuk menjarah tanah anak kemenakan kami. Seperti tanah yang ada di Simpang Kulit Manis Jorong Pasa karena, sudah sangat jelas tanah di Simpang Kulit Manis tersebut dimenangkan oleh kaum pemilik tanah itu di Mahkamah Agung (MA), tapi masih saja lahir sertifikat oleh mafia-mafia tanah. Itu akibat dampak negatif dari Cambai Hill. Kemudian, dampak negatif lainnya adalah merusak tatanan sosial budaya bahkan tatanan Agama juga menjadi rusak di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, oleh karena itu, diminta kepada eks walinagari Simpang Tanjuang Nan Ampek dan Ketua KAN, Jon Herman tolong diperhatikan kondisi di nagari yang anda pimpin saat ini. Jangan menjadi penjilat pada penguasa, tandas Abdul Aziz Taher.

Senada dengan itu, Maharlis Datuak Jomagek sebagai Hulu Balang Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek menegaskan bahwa dirinya yang bertugas sebagai Hulu Balang untuk menjaga "Parik nan ka runtueh, nagari ka diambiek urang, untuk itu diingatkan kepada saudara eks Wali Nagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam. Pernyataan saudara berarti telah merampas nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Jadi tolong anda ralat kata-kata saudara, kalau tidak kita bertemu di depan pengadilan, tegasnya. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.