KPU Gelar Konferensi Pers terkait Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil WaliKota Solok.
KOTA SOLOK, BLKNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar Konferensi Pers bersama rekan-rekan Awak Media dalam rangka persiapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada pemilihan nasional serentak 2024, pada hari Senin, 26/08/2024, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Jln Tembok Raya Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.Kegiatan Konferensi Pers secara resmi tersebut di komandoi oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto.H yang didampingi langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, Koordinator Divisi Perdatin, Dessy Arisandi dan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas Yance Gafar serta Sekretaris KPU Kota Solok dihadapan para awak media yang bertugas di wilayah Kota Solok.
Pada saat Konferensi Pers Tomi Farto H menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan agenda penting dalam menyukseskan proses tahapan Pemilihan Nasional Serentak 2024 dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Lebih lanjut Tomi Farto mengatakan bahwa pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang UU pilkada, kemudian di lakukan revisi oleh pihak KPU RI dan dituangkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah telah di jelaskan secara rinci, baik itu persiapan pencalonan maupun syarat pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok.
Untuk sama-sama di ketahui bersama jelas Tomi Farto bahwa pasca keluarnya putusan MK dan draf revisi PKPU tahun 2024 tentang Pemilihan Nasional Serentak atau Pilkada serentak tahun ini tentu, tidak sama lagi syarat pencalonan dukungan dari partai politik terhadap pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota. Pada pilkada sebelumnya syarat pencalonan bagi calon kepala daerah, partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan 20% kursi di DPRD, sekarang ini ada perubahan terkait hal itu, tidak berdasarkan persentase kursi di DPRD lagi, hanya berdasarkan suara sah saja dengan capaian 10% suara. Kalau ada salah satu partai politik di Kota Solok memperoleh suara sah 10% atau lebih, dari jumlah keseluruhan suara sah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang TPS pada pemilu/pileg 2024 kemarin secara otomatis sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut sudah bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai-partai lainnya.
Kemudian Tomi Farto juga menyampaikan bahwa untuk pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan tahapan pilkada serentak tahun ini, di buka pendaftarannya pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Senada dengan itu Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Yance Gaffar menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, di buka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 ini, untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon sesuai dengan tahapan dilakukan mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September, sedangkan untuk penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2024 yang telah mencukupi dan melengkapi syarat pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian, Yance Gafar juga menyampaikan pesan kepada pasangan bakal calon dan partai-partai politik untuk sesegera mungkin mendaftarkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada saat telah di bukanya pendaftaran di KPU dengan membawa seluruh persyaratan yang di butuhkan sebagai syarat pencalonan karena, waktu yang yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tahapan hanya enam hari, dihitung dari hari pertama pembukaan pendaftaran.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, mengungkapkan pada Konferensi Pers tersebut bahwa pihaknya adalah sebagai pelaksana dan penyelenggara Pemilihan Nasional Serentak 2024, dikatakannya KPU Kota Solok yang bertindak sebagai penyelenggara akan melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi UU Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan sesuai dengan draf revisi PKPU berdasarkan putusan MK tersebut.
Sebagai penyelenggara tambah Abdul Hanan, pihaknya hanya tinggal menjalankan dan menyelesaikan tugas apa yang sudah di tetapkan oleh UU Pilkada dan peraturan KPU, mulai dari awal proses tahapan sampai pada pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Walaupun demikian, diharapkan kepada partai-partai politik dan pasangan bakal calon yang akan mendaftar ke kantor KPU nantinya serta kepada seluruh masyarakat Kota Solok untuk sama-sama menyukseskan proses tahapan pilkada serentak tahun 2024 sampai pada hari H pemungutan suara nantinya, harapnya. (Andar MK)