-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 27-29 Agustus 2024

KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 27-29 Agustus 2024

KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Solok melaksanakan kegiatan penyambutan serta penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sesuai dengan tahapan Pemilihan Nasional Serentak 2024, Rabu, 28/08/2024, bertempat di Kantor KPU, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tersebut langsung di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah AlQomar dan di dampingi oleh Komisioner lainya SI'O, Novialdi Putra, Despa Wandri, dan Defil. Turut mengawasi pendaftaran Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung bersama dua Komisioner Bawaslu lainnya, Haferizon dan Gadis M. Kemudian diikuti juga oleh Sekretaris KPU Yuliardi beserta Staf dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok serta para undangan lainnya.

Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok di Kantor KPU sesuai dengan pantauan awak media ini, terlihat pertama kali yang datang mendaftarkan diri adalah pasangan Jon Firman Pandu, SH dan Ustad Chandra, SH,I sekitar jam 11,15 WIB. Kemudian, yang kedua adalah pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Hj. Emiko Epyardi Asda, SP dan Irwan Afriadi (Irwan Sangir) yang tiba di Kantor KPU Kabupaten Solok sekitar jam 15.20 WIB.

Kedua pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tersebut terlihat di sambut dengan meriah oleh KPU Kabupaten Solok dengan cara melakukan pergelaran kesenian Pencak Silat dan sekapur sirih dalam carano, sama dengan menyambut tamu-tamu kehormatan oleh orang Minangkabau pada umumnya.

Setelah dilakukan penyambutan oleh KPU Kabupaten Solok terhadap kedua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang penyambutannya identik dengan adat istiadat Minangkabau, para masing-masing bakal calon langsung menyerahkan berkas syarat pendaftarannya untuk di tetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok kepada Ketua KPU Kabupaten Solok untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh tim Verifikator KPU dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. Beriringan dengan itu pihak KPU juga memberikan tanda terima pendaftaran dan melakukan pemasangan kokarde sebagai bukti oleh pihak Rumah Sakit (RS) nantinya dalam rangka pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Solok.

Di sela-sela pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Ketua KPU Hasbullah AlQomar menyampaikan selamat datang kepada kedua pasang bakal calon yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 ini di Kantor Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Solok. Dikatakan Hasbullah bahwa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan proses tahapan Pemilihan Nasional Serentak 2024 sudah di buka pada tanggal 27 Agustus kemarin.

Kemudian Hasbullah AlQomar juga menjelaskan bahwa kegiatan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 yang di ubah menjadi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan untuk kedua pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang mendaftar pada hari ini yakni Jon Firman Pandu - Chandra dan Emiko - Irwan Afriadi untuk seluruh persyaratan dan dokumen pasangan sudah lengkap dan tidak ada kendala dan pihaknya akan melakukan penelitian dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual jika terjadi keraguan terhadap syarat-syarat yang telah diserahkan kepada KPU, ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan surat rekomendasi dan kokarde untuk pemeriksaan kesehatan di RS Unand Padang, sesuai dengan tahapan jadwal untuk pemeriksaan kesehatan para Bakal Calon dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Dari rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut pihak KPU akan melakukan komunikasi dengan masing-masing LO para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tentang kapan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dirumah sakit Unand Padang, Jelas Hasbullah AlQomar.

Sekaitan dengan tahapan penetapan para bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok berdasarkan peraturan KPU adalah pada tanggal 22 September dan untuk pengambilan nomor urut pada tanggal 23 September 2024 nanti, paparnya.

Terakhir, Hasbullah AlQomar Ketua KPU Kabupaten Solok mengungkapkan kepada kedua pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu - Chandra dan Emiko - Irwan Afriadi yang telah mendaftarkan berkas persyaratan pencalonan nya ke kantor KPU sesuai dengan proses tahapan Pemilihan Nasional Serentak 2024. Dikatakan Hasbullah bahwa pihaknya adalah sebagai pelayan, kalau seandainya para bakal calon kandidat beserta rombongannya tidak terlayani dengan baik atau kurang memuaskan, maka dari itu pihak KPU Kabupaten Solok meminta maaf kepada semuanya yang hadir pada hari ini, semoga pihak KPU bisa memberikan pelayanan terbaik buat bapak ibuk semuanya. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.