KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM - Dengan semakin dekatnya proses tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Nasional Serentak (Pilkada) 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok dengan pihak-pihak terkait, Selasa, 06/08/2024, bertempat di D'relazion Cafe dan Resto Lukah Pandan Kota Solok.Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar dan di dampingi oleh komisoner Despa Wandri, dan Defil serta Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, kemudian diikuti oleh seluruh pengurus partai politik dan Forkopimda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pada saat pembukaan rakor secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar,dalam sambutannya mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta rapat yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan ini, sebab, rakor ini sangat penting dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta pencalonan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024.
Lebih lanjut, Hasbullah Alqomar menjelaskan bahwa proses coklitt sudah dilaksanakan oleh Pantarlih selama satu bulan penuh dengan mendatangi rumah-rumah warga. Kemudian, pada tanggal 1 sampai dengan 3 Agustus 2024 pun sudah dilaksanakan rekap daftar pemilih ditingkat nagari oleh PPS. Dan pihak KPU Kabupaten Solok saat ini memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih.
Kemudian, Ketua KPU memaparkan bahwa pada hari ini juga tepatnya pada tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2024, dilaksanakan rekap tingkat kecamatan oleh PPK. Setelah selesai rekap kecamatan maka, dijadwalkan rekap DPS tingkat Kabupaten pada tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024. Sedangkan untuk pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Nasional Serentak tahun ini akan dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, semoga proses pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berjalan baik sesuai dengan PKPU dan Perundang-undangan nantinya, harap Hasbullah Alqomar sembari menutup sambutannya.
Beriringan dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok, Defil dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi karena, pihaknya tidak ingin terulang kembali kesalahan yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2020 yang lalu.
Untuk itu, Defil mengingat kepada Partai Politik (Parpol) dan semua yang terlibat dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan sesuai PKPU dan Undang-Undang Pemilu karena, kesalahan prosedur pendaftaran dapat membatalkan keputusan KPU terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung dalam sambutannya juga mengingatkan Pihak KPU dan Parpol untuk mentaati dan mematuhi proses persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024 ini.
Menurutnya, sesuai dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa persoalan yang menonjol untuk para calon yang di usung oleh Parpol dan di ajukan persyaratan pencalonannya ke KPU adalah masalah Ijazah para calon, untuk itu diingatkan kepada Partai Politik dan Pihak KPU sebagai penyelenggara agar dilakukan verifikasi data syarat calon secara maksimal dan menyeluruh, supaya persoalan yang akan timbul pada saat Pilkada atau sesudahnya dapat diatasi dengan baik dan Pemilihan Nasional Serentak 2024 ini berjalan lancar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan harapan bersama, Jelas Titony Tanjung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. (Andar MK)