-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Uji Publik DPS

KPU Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Uji Publik DPS

KOTA SOLOK, BLKNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar acara sosialisasi dalam rangka Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Solok di Pemilihan Nasional Serentak yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 nanti, bertempat di Ruang Pertemuan D'Relazion Cafe dan Resto, Jln Dr. Hamka, Kelurahan Kubu Karambia,Lukah Pandan Kota Solok, Jum'at 23/08/2024.

Acara sosialisasi Uji Publik tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dan di hadiri oleh Anggota KPU Abdul Hanan, Desi Arisandi, Tomi Farto H, Yance Gafar dan Sekretaris KPU Kota Solok Efrizon serta staf dan PPK. Kemudian turut hadir juga Bawaslu Kota Solok, Polres, Dandim 0309, Kejaksaan, Pengadilan, Kesbangpol, Binda, Disdukcapil, Lapas, Kominfo dan Camat Se-kota Solok, LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, Pimpinan Parpol serta Operator Sidalih PPS Se-kota Solok.

Pada saat pembukaan Ariantoni menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena, di dasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian di dasari juga oleh Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

Lebih lanjut Ariantoni menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi Uji Publik yang dilaksanakan pada hari ini ialah merupakan penyampaian informasi kepada pemilih dan kepada pihak terkait lainnya secara profesional dan transparan (terbuka) mengenai tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Solok supaya, antara pemilih dan yang akan dipilih serta pihak berkepentingan pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024 nantinya tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak penyelenggara dan masyarakat bisa mempergunakan hak pilih nya di TPS-TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, jelasnya.

Kemudian, Ketua KPU Kota Solok juga membeberkan bahwa jumlah DPS untuk sementara ini yang tersebar di 2 Kecamatan (Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan) Kota Solok berjumlah 57.452 pemilih. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar atau belum terdaftar yang telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Nasional Serentak 2024 nanti bisa melakukan pengecekan melalui website cekdptonline.kpu.go.id, sekiranya belum terdaftar, agar secepatnya mendatangi posko-posko penyelenggara yang tersebar di dua Kantor Camat dan 13 kantor lurah di Kota Solok, tegasnya.

Sementara itu, Ariantoni juga menerangkan bahwa untuk pemilih pemula pada Pemilihan Nasional Serentak 2024 ini, pihak KPU Kota Solok sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok untuk mendatangi langsung sekolah-sekolah Menengah Atas/Kejuruan dalam memberikan menfasilitas dan mengajak untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar terdata dan terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Terakhir, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni mengajak pihak terkait dan stakeholder agar dapat membantu mensosialisasikan kepada seluruh warga yang mempunyai hak pilih untuk terdaftar dalam data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Solok pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.