-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendaftaran Bacakada Kabupaten Solok 27-29 Agustus 2024, 3 Pasang Mendaftar

Pendaftaran Bacakada Kabupaten Solok 27-29 Agustus 2024, 3 Pasang Mendaftar

KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM, Pasca di bukanya pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sesuai dengan pengabulan gugatan partai Buruh dan partai Gelora tentang Perkara Permohonan Gugatan Uji Materiil Terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan partai-partai Non Parlemen bisa mengusung Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Nasional Serentak yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Atas gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024, Sabtu (24/8/2024) lalu. Kemudian pihak KPU RI atas Putusan MK tersebut menerbitkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepada Daerah baik itu persiapan pencalonan maupun syarat pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, serta Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Serentak 2024 ini.

Berdasarkan Putusan MK dan PKPU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari persiapan tempat pendaftaran dan penyambutan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang di buka sesuai dengan proses tahapan yang di amanatkan oleh undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

Pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tanggal 27 Agustus 2024 sesuai dengan pengamatan awak media ini tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar, baru pada tanggal 28 Agustus 2024 pertama kali yang mendaftar adalah pasangan Jon Firman Pandu, SH dan H. Ustadz Chandra, SH. I sekitar jam 11.10 WIB. Kemudian sekitar jam 15.00 WIB pada hari dan tanggal yang sama 28 Agustus pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Hj. Emiko Epyardi Asda, SP dan Irwan Afriadi hadir di Kantor KPU Kabupaten Solok untuk melakukan pendaftaran pencalonan dirinya.

Kemudian, pada esoknya, Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar jam 11.00 WIB, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok H. Budi Satriadi, S. KM, MM dan H. Dr. Hardinalis Kobal, SE, MM menyambangi Kantor KPU Kabupaten Solok dalam rangka melakukan pendaftaran dan mengantarkan berkas syarat pencalonan dirinya untuk maju sebagai salah satu peserta kontestasi pada pilkada serentak 2024 di Kabupaten Solok.

Sekaitan dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah AlQomal melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Despa Wandri, S.Pd.T, M.Pd.T melalui wawancara dengan awak media ini, saat ditemui di ruangan kerjanya, 29/08/24 mengatakan bahwa sampai datik ini pihak KPU yang di awasi oleh Bawaslu Kabupaten Solok telah menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sebanyak 3 (tiga) pasang bakal calon, yang terdiri dari Jon Firman Pandu, SH yang berpasangan dengan H. Ustadz Chandra, SH. I yang di usung oleh partai Gerindra, Partai PKS dan Partai PDIP. Kemudian Hj. Emiko Epyardi Asda, SP berpasangan dengan Irwan Afriadi, diusung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura. Selanjutnya, H. Budi Satriadi, S. KM. MM berpasangan dengan H. Dr. Hardinalis Kobal, SE, MM, diusung oleh partai Demokrat, PPP dan Partai Non Parlemen, seperti Partai Ummat, PSI, Gelora. Kemungkinan tidak ada lagi tambahannya, sebab, yang terkonfirmasi oleh pihaknya hanyalah tiga pasang tersebut, paparnya.

Lebih lanjut Desva Wandri menjelaskan bahwa seluruh berkas syarat pencalonan sesuai dengan UU pilkada dari ketiga pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tersebut sudah di terimanya, selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan kesehatan: Selasa, 27 Agustus - Senin, 2 September 2024 di RS Unand Padang. Kemudian, Penelitian persyaratan administrasi calon pada, Kamis, 29 Agustus sampai dengan Rabu, 4 September 2024. Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi Sumbar dan KPU Kabupaten Solok pada, Kamis sampai dengan Jum'at, 5-6 September 2024, setelah itu masa perbaikan berkas bakal calon dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dan/atau paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Solok, pada tanggal 6 s/d 8 September 2024.

Kemudian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Despa Wandri menjelaskan bahwa untuk Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU nantinya dilakukan pada tanggal 6 s/d 14 September 2024. Kemudian untuk pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 September 2024. Kemudian untuk Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dilakukan pada tanggal 15 s/d 18 September 2024. Selanjutnya untuk Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dilakukan pada tanggal 15 s/d 21 September 2024.

Ditambahkan Deva Wandri untuk Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 dan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut paslon Pilkada serentak tahun 2024 ini, diumumkan pada tanggal 23 September 2024 nanti, jelasny.

Terakhir, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok Despa Wandri menyampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sekaitan terhadap proses pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, melalui media ini disampaikan, kalau seandainya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok beserta rombongannya tidak terlayani dengan baik atau kurang memuaskan, maka dari itu seluruh jajaran pihak KPU Kabupaten Solok meminta maaf kepada semuanya, semoga pihak KPU bisa memberikan pelayanan terbaik buat seluruh masyarakat Kabupaten Solok dan bagi yang berhubungan langsung dengan pihak KPU. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.