Staf Ahli Bupati dan PH Pemkab Solok Pidanakan 2 Mantan THL RSUD Arosuka ke Polda Sumbar.
SOLOK, BLKNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka, drg. Musfir Yones Indra melaporkan dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Arosuka, IW dan SRD ke Polda Sumbar, Sabtu (3/8/2024). Dokter gigi kelahiran Kota Padang tersebut melaporkan IW dan SRD atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian, Nomor: STTLP/144.a/VIII/2024/SPKT POLDA SUMATERA BARAT. Kedua mantan THL itu, dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36 ayat (1).
IW dan SRD dituduh memanipulasi data pasien yang tertanggung pembiayaan oleh pihak BPJS Kesehatan dengan memasukkan data pasien ke Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk mengklaim tagihan pembayaran pelayanan ke pihak BPJS Kesehatan, tanpa sepengetahuan pelapor selaku Plt. Direktur RSUD Arosuka Kabupaten Solok. Meski perbuatan keduanya untuk membantu biaya pengobatan pasien dari keluarga miskin yang tak terdaftar sebagai peserta JKN pada tanggal 22 Desember tahun 2022 lalu, IW dan SRD dinilai pelapor telah berbuat curang dan melakukan penipuan, serta telah mengganggu hubungan baik Pemkab Solok dengan salah satu mitra kerjanya, yakni BPJS Kesehatan Cabang Solok.Dalam laporannya, Pelapor, drg. Musfir Yones Indra, malah mengaku bahwa perbuatan para terlapor tersebut (IW dan SRD), pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp5.004.500 (Lima Juta Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). Menurutnya, nilai kerugian tersebut sesuai dengan hasil audit Team Fraud Kabupaten Solok. Meskipun, pada kenyataannya, biaya tersebut yang membayar adalah BPJS Kesehatan Cabang Solok selaku pihak penyelenggaran JKN di Kabupaten Solok.
Kondisi JKN di Kabupaten Solok
Pelaporan dua mantan THL di RSUD Arosuka oleh Plt. Direktur RSUD Arosuka drg. Musfir Yones Indra ini, terbilang cukup janggal. Karena, pihak yang dirugikan adalah BPJS Kesehatan Cabang Solok, dan BPJS Kesehatan Cabang Solok sudah memberikan solusi dengan pembayaran di tahun anggaran berikutnya. Apalagi, dari data BPJS Kesehatan Cabang Solok, Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota dengan cakupan jaminan kesehatan terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat. Kabupaten Solok, baru mampu mencapai cakupan 78,4 persen.
Suharizal dan drg. Musfir Yones Indra |
Dengan syarat jaminan kesehatan harus mencapai minimal 95 persen, Kota Solok sudah meraih prediket UHC pada 2018 dengan cakupan 102 persen. Kota Sawahlunto yang juga meraih UHC pada 2018, sudah mencakupi jaminan kesehatan sebesar 101 persen. Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, dan Kabupaten Dharmasraya meraihnya pada 1 Desember 2023 dengan cakupan 101 persen.
Sementara, Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat, dengan cakupan baru 78,4 persen. Sedangkan Kabupaten Sijunjung, cakupan sebesar 86 persen.
Dari data di BPJS Kesehatan Cabang Solok, keberhasilan 4 daerah yang meraih prediket UHC tersebut, ternyata bukan berasal dari besarnya alokasi jaminan kesehatan dari tingkat pusat atau tingkat provinsi. Namun, justru berasal dari komitmen Pemkab/Pemko bersama DPRD untuk menganggarkan APBD untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya. Di samping itu, juga terkait dengan akurasi dan ketersediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah.
Diketahui, Kota Solok mengalokasikan sekira 30 persen anggaran (APBD, APBD Provinsi, dan APBN) untuk jaminan kesehatan warganya. Kota Sawahlunto sekira 26 persen. Kabupaten Solok Selatan sebesar 46 persen, dan Kabupaten Dharmasraya sebesar 46 persen. Sementara, Kabupaten Solok hanya menganggarkan 9 persen. Bahkan, dalam tiga tahun kepemimpinan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH, serta Ketua DPRD Dodi Hendra, kenaikan persentase UHC Kabupaten Solok hanya di kisaran 3 persen saja. Yakni dari 76 persen ke 79 persen.
Seperti diketahui, anggaran untuk jaminan kesehatan berasal sejumlah sumber. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Lalu, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, yang merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.
Tamparan Keras bagi Bupati Epyardi Asda
Data ini, menjadi tamparan keras bagi Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Apalagi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki niat untuk "naik kelas" ke kontestasi Pilkada Gubernur Sumbar 2024. Tentu, masyarakat Sumbar patut khawatir, karena untuk mengurus 1 kabupaten dan satu sub sektor saja, Epyardi tak sukses, bagaimana masyarakat bisa percaya, mantan kapten kapal itu bisa mengurus 19 kabupaten/kota se-Sumbar. Ditambah lagi, IPM Kabupaten Solok berada di posisi tiga terbawah di Sumbar.
Semakin memanasnya suhu jelang kontestasi Pilkada Sumbar dan waktu yang semakin dekat, data JKN di Kabupaten Solok versi BPJS Kesehatan Cabang Solok ini bakal digunakan untuk menilai kapasitas Epyardi Asda di helatan Pilkada 27 November 2024. Terutama bagi lawan-lawan politiknya.
Apakah Epyardi Asda tetap akan kukuh dengan OTEWE ke Pilkada Sumbar 2024, atau akan kembali tampil di Pilkada Kabupaten Solok dan "membereskan" segala sesuatu yang telah dibangun di "kampung halaman" yang berulang kali disebutnya sangat dicintainya. Menghabiskan sisa umurnya untuk mengabdi. (Andar MK)