Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Kota Solok Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01 Ke Bawaslu dan Gakkumdu
KOTA SOLOK, BLKNNEWS.COM, Pemilihan Serentak Nasional 2024, Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok semakin tinggi dinamika politiknya, hal ini ditandai dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor urut 02 (Kosong Dua) Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jln. Iman Bonjol RT 001/RW 003 Bandar Pandung Kel. Tanah Garam, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok. Jum'at, 04/10/2024.Laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 02 tersebut, dilaporkan langsung oleh Armadepa tim Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 01 (Kosong Satu) Nofi Candra dan Leo Murphy sebagai pelapor dan diterima oleh pihak Bawaslu Kota Solok Atas nama Syifaun Istiqaamah Alqudus yang di dampingi langsung Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ilham Eka Putra, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto serta dari Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tanda bukti penyampaian laporan, Nomor ; 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.
Selesai menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 02, Ketua Bawaslu Rafiqul Amin yang didampingi oleh dua Komisioner lainnya mengungkapkan dalam wawancaranya dengan para awak media bahwa memang benar pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 02 pada Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Disampaikan Rafiqul Amin bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut dan segera akan menggelar rapat pleno untuk menganalisa laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 01, kalau unsur pelanggaran terpenuhi nanti, maka pihaknya langsung meregisternya 1×24 jam akan dilakukan pembahasan pertama, dengan Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian serta pihak Bawaslu sendiri. Jikalau tidak terpenuhi maka, pihaknya memberikan waktu untuk melengkapi laporan tersebut, tambahnya.
Ditempat yang berbeda dengan hari yang sama, Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy (NC-LM) yang di Ketua'i oleh Amnasmen bersama Armadepa dan Ketua Tim pemenangan NC-LM Yutriscan (Boris) menggelar Konferensi Pers di media center Posko Pemenangan, bertempat di Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Jum'at, (04/10),
Dalam Konferensi Pers, Tim Kuasa Hukum NC-LM Amnasmen dan Armadepa menyampaikan bahwa pihaknya sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy, siang menjelang sore ini sekitar jam 14.00 WIB melaporkan Paslon Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan ASN ke Bawaslu Kota Solok terhadap satu kegiatan yang terindikasi dan patut di duga adanya Kampanye tanpa izin dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lokasi atau tempat kampanye tersebut adalah milik pemerintah atau negara.
Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum NC-LM menyampaikan bahwa Pelanggaran kampanye yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu kota Solok merupakan, baru satu dari sekian banyak laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02. Dari sekian banyak laporan tersebut sudah masuk ke meja Pusat pelaporan da sudah di buka oleh tim hukum untuk di verifikasi, jelasnya.
Berdasarkan dari laporan-laporan serta fakta dan kondisi yang ada di lapangan, pihaknya (Tim Kuasa Hukum) NC-LM melalui media ini ingin meyampaikan beberapa point pernyataan dan himbauan kepada seluruh pihak-pihak terkait dan seluruh masyarakat Kota Solok bahwa Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah. Maka dari itu, setiap tahapan atau proses Pemilihan Kepala Daerah itu semestinya dilaksanakan dengan cara yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat serta berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, untuk mewujudkan hal tersebut tambah Tim Kuasa Hukum NC-LM menghimbau seluruh Perangkat Daerah dan stakeholders yang berpotensi di jadikan alat kepentingan politik atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon agar menghindari, menolak dengan tegas untuk tidak memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam suatu kegiatan yang bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan. Dikatakan tim hukum NC-LM berdasarkan laporan masyarakat tersebut akan melakukan langkah preventif dengan cara mendatangi dan berkoordinasi kebeberapa institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu pasangan calon pada pilkada Kota Solok tahun 2024 ini.
Selain itu Tim Kuasa Hukum NC-LM juga mengajak kepada semua pihak agar mendukung terciptanya proses pilkada yang adil, jujur, bermartabat dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Kota Solok.
Kemudian, Ketua Team Pemenangan NC-LM Yutriscan (Boris) mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum ke Bawaslu Kota Solok, semata-mata bertujuan untuk mewujudkan proses pilkada yang sesuai dengan apa ditetapkan oleh Undang-Undang, tentu sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh terhadap apa yang telah di atur oleh negara, bukan malah melanggarnya, papar Yutriscan.
Lebih lanjut, Yutriscan menegaskan bahwas pelaporan terhadap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 02 ini tidak ada tendensi apapun atau unsur-unsur lainnya, seperti unsur sakit hati, balas dendam atau semacamnya, hal ini murni adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukum NC-LM professional dalam menangani persoalan ini, tegasnya.
Berikut isi surat laporan dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 02 oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 ke Bawaslu Kota Solok ;
1. Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2)
2. Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok)
3. Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok)
TANGGAL PERISTIWA/PELANGGARAN :
Sabtu, tanggal 28 September 2024
TEMPAT:
Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok
BUKTI :
1. Video rekaman kampanye
2. Screnshot undangan acara melalui Whatsapp Grup
SAKSI:
1. Randy Adi Pratama
2. Rozimarta Edison
Uraian Singkat Peristiwa:
1. Bahwa hari sabtu tanggal 28 September 2024 telah terjadi kegiatan mengumpulkan massa (kampanye) di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok dari jam 10.30 Wib sampai lebih kurang jam 12.00 Wib
2. Bahwa undangan kegiatan tersebut dilakukan melalui Whatsapp Grup Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok (bukti terlampir)
3. Bahwa di undangan tersebut pengundang Kusuma Surya (Fajar Surya Kusuma, SE/Terlapor 2) menyampaikan bahwa acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota, yang dimaksudnya adalah Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1)
4. Bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok yaitu Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok/Terlapor 2) dan Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas LIngkungan Hidup Kota Solok/Terlapor 3), serta para Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok sebanyak lebih kurang 35 orang (termasuk saksisaksi).
5. Bahwa kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) menyampaikan ajakan kepada peserta kampanye (pegawai yang hadir) untuk memilih dirinya dan MENJANJIKAN kalau dia menang dan terpilih sebagai Walikota Solok dia akan menaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Para PHL (bukti rekaman video terlampir)
6. Pada kegiatan tersebut Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2/Terlapor 1) juga menyampaikan Pasangan nomor urut 1 NC-LM bodoh karena tidak mendapatkan banyak dukungan partai politik seperti pasangan nomor urut 2 (bukti rekaman video terlampir).
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut terang telah terjadi pelanggaran pemilihan.
KETENTUAN/PASAL YANG DILANGGAR:
1. Terlapor 1 (Ramadhani Kirana Putra) telah melanggar ketentuan :
a. PIDANA Pasal 187A UU Pemilihan : “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
b. Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye : Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara: d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
c. Kampanye dilakukan di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok yang merupakan milik Pemerintahan Daerah Kota Solok, dan dilakukan TANPA IJIN ke Pemda Kota Solok, dan melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye : “ Dalam Kampanye dilarang: menggunakan FASILITAS dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah “;
d. Kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
2. Terlapor 2 dan 3 (Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto) telah melanggar ketentuan :
a. Mengundang dan hadir pada kegiatan tersebut, serta menyebutkan acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota padahal yang bersangkutan Cuti dan sedang menjadi calon dalam Pemilihan Walikota Solok), bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 huruf b Peraturan KPU NOmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. “dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”
b. telah melanggar ketentuan NETRALITAS ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (Andar MK)