Bawaslu Kabupaten Solok Terus Lakukan Upaya Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan ASN
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM. - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menghadiri rapat koordinasi dengan Pemkab Solok terkait dengan Netralitas dan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (A8SN) selaku Anggota KORPRI Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kamis, (21/11/2024), bertempat di Kantor Bupati Solok Arosuka.Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung menyampaikan dihadapan PJS Bupati Solok Akbar Ali dan Sekretaris Daerah Medison, Asisten 1, Asisten 2 dan Kepala Dinas BPSDM serta OPD Pemkab Solok lainnya bahwa, Netralitas ASN pada ajang Pilkada Serentak 2024 sangat penting di jaga dengan baik guna, untuk menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik.
Ditambahkan Titony bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Solok bertujuan untuk mengantisipasi serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang akan dilakukan oleh ASN sekaitan dengan kenetralannya pada "Hari Tenang" dan tidak ikut serta berpolitik praktis serta tidak melakukan pelanggaran pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. Kenapa demikian..? Karena, ASN adalah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbebas dari praktek politik praktis, untuk itu diharapkan kepada seluruh ASN dan aparat pemerintah Nagari tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. Hal ini bertujuan agar ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan objektif dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun, harapnya.
Menurutnya, Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara, yang seharusnya bertugas secara profesional dan netral, serta dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemerintahan" tegas Titony.
Selain itu, lanjut Titony, netralitas ASN juga merupakan salah satu prinsip dasar yang diatur dalam perundang-undangan, seperti dalam "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dikatakan Titony bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, ASN diwajibkan untuk menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan adil.
Selain itu dipaparkan Titony bahwa dalam konteks Pilkada Serentak 2024, netralitas ASN harus ditegakkan dengan tegas, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar, tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya negara untuk mendukung calon tertentu.
Ditegaskan Titony bahwa pihaknya akan melakukan Pengawasan yang ketat terhadap keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis, hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dan aparatur lainnya guna, melahirkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, jelasnya. (Andar MK)