-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Calon Gubernur Sumbar dan Calon Bupati Solok Telah Diputus Pengadilan Negeri Solok

Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Calon Gubernur Sumbar dan Calon Bupati Solok Telah Diputus Pengadilan Negeri Solok

SOLOK, BLKNNEWS.COM, Sidang perkara atas dugaan kasus pemerasan terhadap anak Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor Urut 2, Epyardi Asda dan Calon Bupati Solok Nomor Urut 2 Emiko yang berinisial ASA, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Solok, Kamis (07/11/2024). Dimana perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Solok dengan Nomor Perkara: 71/Pid.Sus/2024/PN Slk.

Hakim Pengadilan Negeri Solok telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa I inisial RN, dan Terdakwa II DAE karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak turut serta mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran, memaksa orang memberikan barang miliknya”. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Solok, Selasa (12/11/2024), awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Solok tersebut guna mendapatkan keterangan sekaitan perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2024/PN Slk.

Dalam pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Solok, awak media dianjurkan untuk membuka link https://sipp.pn-solok.go.id/, dimana menurut pihak Pengadilan Negeri Solok pada website tersebut telah lengkap informasi sekaitan perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2024/PN Slk.

Berdasarkan https://sipp.pn-solok.go.id/, Pengadilan Negeri Solok mengadili :

1. Menyatakan terdakwa I RN alias Randuk Bin Suharjo, dan terdakwa II DAE panggilan Devon Bin Frans Efrison, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak turut serta mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran, memaksa orang memberikan barang miliknya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I RN dan Terdakwa II DAE oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa:

Akun instagram robertoputra21 url https://www.instagram.com/rebertoputra21__?igsh=MW9udjk0Z2tweGFnYg==;

Satu (1) flashdisk 8 GB merek Sandisk warna merah hitam;

Satu (1) flashdisk 8 GB merek Sandisk warna merah hitam;

Satu (1) kartu Tri no 089501368700;

Satu (1) buah kartu simcard Telkomsel no 082258435697;

Dimusnahkan;

Satu (1) unit handphone merek Iphone 11 warna putih imei 358461426185353;

Satu (1) unit handphone merek Iphone 11 pro warna grey imei 3532461024777999;

Satu (1) unit handphone merek samsung galaxy S8+ warna hitam dengan IMEI 1: 357823080514080 dan IMEI 2: 357824080514088;

Dirampas untuk negara;

Satu (1) kartu ATM Bank BRI An. Sri Wulandari nomor rekening 555101024102533;

Dikembalikan kepada Sri Wulandari;

Satu (1) unit handphone merek Iphone XR warna putih imei 3506210904458;

Satu (1) unit mobil Honda Civic FD1 1.8 AT, nama pemilik: M. Fauzi, No. Pol: B 1017 VES tahun pembuatan 2010, warna hitam mutiara , No. Ka: MRHFD1640AP011488, No. Sin : R18A18910887;

Dikembalikan kepada Saksi ASA;

6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Selanjutnya melalui https://sipp.pn-solok.go.id/, Kamis 24 Oktober 2024, 7.topone.id juga mendapatkan informasi sekaitan dengan isi tuntutan, yang menuntut;

Menyatakan terdakwa RN dan terdakwa DAE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan

Pertama, menjatuhkan terhadap terdakwa RN, dan terdakwa DAE dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan sementara. Dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa:

Satu (1) Unit Handphone merk Iphone 11 warna putih imei 358461426185353

Satu (1) buah kartu simcard Telkomsel no 082258435697.

Akun instagram robertoputra21 url https://www.instagram.com/rebertoputra21__?igsh=MW9udjk0Z2tweGFnYg== , yang terdapat didalam 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11 warna putih imei 358461426185353

Satu (1) Flasdisk 8 GB merk Sandisk warna merah hitam

Dirampas untuk dimusnahkan

Satu (1) Unit Handphone merk Iphone 11 pro warna grey imei 3532461024777999 .

Satu (1) kartu Tri no 089501368700.

Satu (1) unit hanphone merek samsung galakxy S8+ warna hitam dengan IMEI 1 : 357823080514080 dan IMEI2 : 357824080514088

Dirampas untuk negara.

Satu (1) Kartu Atm Bank BRI An. Sri Wulandari Norek 555101024102533

Dikembalikan kepada saksi Sri Wulandari.

Satu (1) Unit Handphone merk Iphone XR warna putih imei 3506210904458.

Satu (1) unit mobil Honda Civic FD1 1.8 AT, nama pemilik : M. Fauzi, No.Pol : B 1017 VES tahun pembuatan 2010, warna hitam mutiara , No. Ka: MRHFD1640AP011488, No. Sin : R18A18910887 Dikembalikan kepada saksi ASA. Satu (1) Flasdisk 8 GB merk Sandisk warna merah hitam.

Dirampas untuk dimusnahkan.

4. Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya, Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber yang dikumpulkan oleh para awak media bahwa diduga terjadi suatu peristiwa tindakan asusila di Lokasi Wisata Chinangkiak Kabupaten Solok, pada tahun 2023 lalu yang melibatkan "ASA" anak ketiga dari Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M. Mar yang saat ini maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat dan Hj. Emiko Epyardi Asda, SP yang juga telah mendaftar ke KPU Kabupaten Solok pada tanggal 28 Agustus kemarin untuk maju sebagai bakal Calon Bupati Solok Pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024 ini.

Tidak hanya itu saja, dikabarkan juga bahwa dari kejadian tersebut, juga ada indikasi pemerasan oleh mantan pacarnya sendiri bernama RN (inisial) terhadap ASA dengan meminta sejumlah uang dengan cara melakukan ancaman akan menyebarkan foto setengah telanjang (Bagian atas) tanpa menggunakan pakaian di Lokasi Wisata Chinangkiak Kabupaten Solok, dengan menggunakan handphone pada tahun 2023 lalu dan foto ASA dalam keadaan telanjang (Tanpa menggunakan pakaian) sewaktu ASA keluar dari kamar mandi tanpa seizin, dan sepengetahuannya di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Berdasarkan dari Informasi tersebut awak media ini bersama rekan-rekan lainnya mencoba menelusuri fakta kebenarannya.. !! Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber bahwa pemerasan yang dilakukan oleh RN (inisial) beserta temannya yang juga sepupunya ASA, telah merugikan ASA anak kandung dari Capt H. Epyardi Asda, M. Mar dan Hj. Emiko Epyardi Asda, SP. Akibat dari perbuatan RN bersama temannya berujung pelaporan ke pihak penegak hukum oleh pihak keluarga ASA dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solok, Jl. Lubuk Sikarah No.32, Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), dengan Nomor Perkara: 71/Pid.Sus/2024/PN Slk.

Dikutip dari https://sipp.pn-solok.go.id/index.php/detil_perkara, pemerasan terhadap anak Bupati Solok Epyardi Asda itu berawal dari hubungan ASA, dengan pacarnya berinisial RN (Terdakwa I) yang bermasalah sebelum RN berhenti bekerja di Chinangkiek, dan RN pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan lain.

Sewaktu di Jakarta, RN bertemu dengan temannya yang berinisial DAE (Terdakwa II), anak dari adik kandungnya Ibunda ASA, dan bercerita bahwa ASA akan memberikan modal usaha kepada RN.

Namun karena RN tidak memiliki rekening bank, DAE menyarankan agar menggunakan rekening teman DAE, dan RN menyetujuinya. Kemudian sekira bulan Juli 2023, RN meminta uang kepada ASA untuk modal usaha dan ASA mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.

Kemudian RN terus meminta uang kepada ASA, hingga total keseluruhan uang yang ditransfer ASA untuk modal usaha RN sebesar Rp50 juta. Namun RN terus meminta uang kepada ASA dengan alasan sebagai modal usaha.

Karena ASA tidak lagi memiliki uang dan tidak dapat memenuhi permintaan RN, kemudian RN dan DAE bersepakat untuk meminta uang secara paksa kepada ASA dengan melakukan pengancaman.

Selanjutnya, pada saat ASA sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan pelatihan Public Speaking, RN menghubungi ASA untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Selatan, dengan alasan RN merindukan ASA dan ASA menyetujuinya.

Kemudian ASA dan RN bertemu di salah satu kamar hotel di Jakarta Selatan. Dalam kamar hotel tersebut kemudian RN mengambil foto ASA dalam keadaan telanjang (Tanpa menggunakan pakaian) sewaktu ASA keluar kamar mandi tanpa seizin, dan sepengetahuan ASA.

Setelah 3 jam bertemu, kemudian ASA pergi meninggalkan RN dan langsung pulang kerumah. Sekira bulan September 2023, RN menghubungi ASA dengan menggunakan akun instagram @rhanda210 https://www.instagram.com/rhanda210?igsh=MWw2bnM5aHh1NDFOeQ, dan meminta uang kepada ASA sebesar Rp200 juta, dengan mengancam ASA dengan mengatakan, akan menyebarkan foto ASA bersama RN dalam keadaan setengah telanjang (Bagian atas) dan foto serta video ASA telanjang sewaktu di kamar hotel di Jakarta Selatan melalui Media Sosial (Medsos).

Karena merasa takut foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut tersebar, ASA mengatakan kepada RN hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta. Mendengar hal tersebut, RN meminta ASA menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada RN di Mall PIM 3 Jakarta.

Lalu ASA meminta DAE yang merupakan sepupu ASA untuk menemani ASA menemui RN untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut.

DAE menyetujuinya, kemudian ASA bersama DAE bertemu dengan RN di Mall PIM 3 Jakarta, dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sekaligus meminta RN menghapus semua foto ASA dalam keadaan telanjang di handphone milik RN.

RN tidak memenuhi permintaan ASA untuk menghapus foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut.

Kemudian ASA meninggalkan RN dan DAE. Setelah ASA pergi, RN menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada DAE dan DAE mengambil uang tersebut Rp98 juta, dan Rp2 juta diserahkan kepada RN.

Selanjutnya, karena RN tidak memiliki uang, RN kembali menghubungi ASA melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang kepada ASA.

Jika ASA tidak mau mengirimkan uang kepada RN, ia mengancam ASA akan menyebarkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang.

Sekira Bulan Desember 2023, perbuatan RN kepada ASA diketahui oleh keluarganya, sehingga ASA memblokir nomor handphone dan akun RN.

Setiap kali ASA memblokir nomor handphone dan akun RN, RN kembali menggunakan nomor handphone dan akun baru untuk menghubungi ASA, dan melakukan pengancaman akan membuka rahasia ASA jika tidak mau memberikan RN uang.

Kemudian sekira Bulan April 2024 lalu, RN kembali membuat akun instagram baru yakni Robertoputra21 https://www.instagram.com/robertoputra21?igsh=MW9udjkOZ2tweGFnYg, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy, yang dibuat oleh DAE.

Kemudian DAE memberitahukan password akun tersebut kepada RN untuk mengancam, dan mencemarkan nama baik ASA jika tidak mau mengirimkan uang kepada RN, ke akun instagram kartika_275 https://www.instagram.com/kartika_275?igsh=NzkxenQzZWxxMG4w milik ASA.

RN juga mengirimkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang, melalui akun Facebook inisial AP yang dibuat sendiri oleh RN di Bulan Januari 2024. 

Karena merasa terancam, malu, dan takut nama baik ASA dan keluarga tercemar, ASA terus mengirimkan uang kepada RN melalui rekening temannya DAE.

 Rincian pengiriman oleh ASA:

- Tanggal 12 September 2023 sebesar Rp1.500.000,-

- Tanggal 14 September 2023 sebesar Rp1.000.000,-

- Tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp700.000,-

- Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000,-

- Tanggal 21 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000,-

- Tanggal 22 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000,-

- Tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp25.000.000,-

- Tanggal 06 Februari 2024 sebesar Rp30.000.000,-

- Tanggal 03 Maret 2024 sebesar Rp30.000.000,-

- Tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000,-

- Tanggal 19 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000,-

Kemudian DAE dengan seizin RN juga mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp, milik RN kepada Emiko yang merupakan ibu ASA yang berisikan kata-kata ancaman pencemaran nama baik keluarga ASA, dan mengancam akan membuka rahasia ASA sambil mengirimkan foto ASA dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Perbuatan RN bersama DAE sengaja menggunakan akun instagram Robertoputra21, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy untuk menyebarkan foto dan video ASA, tanpa menggunakan pakaian dan mengancam akan membuka rahasia ASA, mengakibatkan ASA merasa terancam.

Merasa malu dan takut nama baik keluarga menjadi tercemar, sehingga ASA merasa terpaksa untuk mengirimkan uang kepada RN dengan total keseluruhan Rp257.400.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

Saat di Konfirmasi oleh rekan media kepada Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Solok, Putri Hardianti, SH, M.Kn di pengadilan setempat, Senin (09/09/2024) menyampaikan bahwa terkait perkara Nomor 71 Pidana Khusus (Pidsus) 2024 di Pengadilan Negeri Solok, bisa diakses secara publik lewat informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kita, jelasnya

Lebih lanjut Putri Hardianti menjelaskan bahwa untuk klasifikasi perkaranya berdasarkan pasal dakwaan dari jaksa, pasal yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian dikatakannya juga bahwa sekaitan dengan persidangan terhadap kedua dakwaan yang berinisial RN dan DAE tertutup, dikarenakan jaksa ada tiga dakwaan. Pertama, transaksi elektronik yang digunakan untuk pengancaman yang dikirimkan ke diri sendiri dan orang lain. Kedua, dikirimkan ke diri sendiri dan yang ketiga disitu memang spesifik pasal yang digunakan oleh jaksa yang didakwakan mengandung konten asusila," terangnya.

Oleh karena ada pasal itu, tambah Putri Hardianti maka, sifat sidangnya harus tertutup. Dan hari ini adalah sidang kedua, sudah masuk pembuktian dari penuntut umum. Selain itu, Jubir Pengadilan Negeri Solok tersebut juga mengungkapkan bahwa terdakwa kasus Pelanggaran ITE yang mengandung konten asusila itu ada 2 orang.

Saat ditanya terkait hakim dalam sidang tersebut adalah Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan Solok yang turun langsung, Putri Hardianti menjawab untuk pemilihan majelis itu sebenarnya perputarannya saja. Ia menegaskan tidak ada penilaian khusus atas kasus tersebut. (Andar MK)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.