Kuasa Hukum JFP-CANDRA Laporkan Emiko-Irwan dan Epyardi-Ekos ke Gakkumdu Kabupaten Solok
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM, Team Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 01 Mahyeldi-Vasko dan Team Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu - H. Candra Nomor Urut 03 menyambangi Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok dalam rangka membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Epyardi-Ekos Nomor urut 02 serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Emiko-Irwan Nomor Urut 02, Selasa. 26/11/2024.Team pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 03 Zamroni, SH dan Team Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat nomor urut 01 Ir. Bachtul yang di dampingi oleh team Kuasa Hukumnya yang di Ketua'i oleh Muktiali Kusmayadi, SH, MH (Boy London) melaporkan dugaan merugikan negara atas pemakaian fasilitas negara yakni pemasangan baliho Paslon Nomor Urut 02 Emiko-Irwan dan Epyardi-Ekos di beberapa billboard milik Pemerintah Kabupaten Solok pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dikabarkan bahwa pemasangan Baliho di Billboard milik Pemkab Solok tersebut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nomor Urut 02 dalam hal membayar kewajiban tidak sesuai sebagaimana mestinya, seperti layaknya orang lain atau perusahaan yang memakai billboard tersebut.
Laporan ke Bawaslu tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (TTL) Bawaslu Kabupaten Solok Nomor: 013/PL/PB/Kab/03.17/XI/2024 yang telah dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Solok, pada Selasa malam (26/11/2024).
Setelah membuat laporan, Tim Kuasa Hukum JFP-Candra, Boy London, SH, MH yang didampingi team pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok JFP-Candra Nomor Urut 03 mengungkapkan mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya bersama Tim Kuasa Hukum JFP-Candra, mendampingi tim pemenangan membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok terkait dengan dugaan salah satu Paslon Bupati, dan Wabup Solok serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, dimana Paslon tersebut memakai fasilitas negara yang di duga merugikan negara dan merugikan Paslon lain, tentunya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 03 JFP-CANDRA, jelas Muktiali Kusmayadi, SH, MH (Boy London).
Lebih lanjut Boy London menjelaskan, laporan ini tetap kita pakai azas praduga tak bersalah terhadap yang dilaporkan. tentunya juga kita tetap menegakkan supremasi hukum. Hal ini harus ditegaskan di Kabupaten Solok, bahwa menggunakan fasilitas negara dan merugikan negara adalah suatu tindakan pidana sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
- Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
- Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
- Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
- Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
- Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
- Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tersebut, dikatakan Boy London bahwa pihaknya atas laporan tersebut telah melengkapinya dengan dua alat bukti. Diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Solok agar sesegera mungkin untuk menindaklanjuti laporan ini karena, sangat merugikan negara, papar Boy London.
Sementara itu, dalam ruangan kerja Ir. Gadis sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, dalam wawancaranya dengan awak media menyebutkan bahwa pada hari ini ada 3 laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok, dimana dua laporan sudah diterima.
Sedangkan satu lagi sedang diterima oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok. Tentunya atas adanya laporan ini, Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, tutup Ir. Gadis. (Andar MK)