Warga Laporkan Team Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Solok serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Ke Bawaslu
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM - Selama proses tahapan pilkada serentak tahun 2024 khususnya di daerah Kabupaten Solok, menjelang pemungutan suara tanggal 27 November, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Team Paslon sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.Seperti halnya menurut pantauan awak media ini, ada salah satu warga masyarakat yang enggan dituliskan namanya di pemberitaan ini, melaporkan Bukinar alias Kinan yang diduga team pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Emiko-Irwan (BE) Nomor Urut 2 dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Epyardi-Ekos yang juga Nomor Urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, pada Minggu, (24/11/2024).
Kronologi dalam laporan yang di release oleh pihak Bawaslu Kabupaten Solok berdasarkan keterangan pelapor tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Solok dengan Tanda Terima Laporan (TTL) Nomor: 011/PL/PB/Kab/03.17/XI/2024, bahwa Bukinar alias Kinan yang di duga team pemenangan 02 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 02 mendatangi beberapa rumah Nagari Jawi-Jawi Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, untuk meminta fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan menjanjikan bantuan bedah rumah dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Ghauti Ardi pada tanggal 20 November 2024 lalu yang notabene nya adalah anak dari Calon Bupati Solok Hj. Emiko dan H. Epyardi Asda yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sumbar periode 2025-2030.
Kemudian, pergerakan atau aksi yang dilakukan oleh Bukinar alias Kinan dengan memakai atribut Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Solok, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tersebut direkam oleh warga setempat yang berujung pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Solok oleh masyarakat.
Selain pelapor, juga ada dua orang saksi yang memperkuat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di duga dilakukan oleh Bukinar alias Kinan team pemenangan paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Solok serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh pelapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.
Menurut keterangan Saksi pertama yang berinisial DP, pada awak media mengungkapkan bahwa yang bersangkutan (Bukinar alias Kinan), meminta fotocopy KK, fotocopy KTP dan menjanjikan bantuan bedah rumah kepada beberapa orang masyarakat dengan memakai pakaian (Atribut) Paslon 02 (Emiko-Irwan, Epyardi-Ekos), pada tanggal 20 November 2024 atau 7 hari menjelang pemungutan suara pada pilkada serentak tahun 2024.
Dijelaskan DP bahwa ketika Ia bertanya kepada Bukinar terkait dengan aksinya tersebut, Bukinar alias Kinan menjawab bahwa dirinya disuruh oleh Athari Ghauti Ardi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dan bantuan tersebut akan direalisasikan pada bulan Januari 2025, terang DP kepada awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok saat sesudah dirinya memberikan keterangan pertama ke Badan Pengawas Pemilu, Minggu, (24/11).
Lebih lanjut DP mengungkapkan bahwa Bukinar alias Kinan telah mendatangi 3 buah rumah dan ketiga rumah warga tersebut adalah keluarganya. Selain itu, DP juga memaparkan kepada awak media pada saat peristiwa itu dirinya melarang pihak keluarganya untuk tidak memberikan data-data (Fotocopy KK dan KTP) kepada Bukinar alias Kinan.
Kemudian, saksi kedua yang berinisial F saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa dirinya sengaja menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke pihak Bawaslu Kabupaten Solok dan F juga meyakinkan dirinya bahwa kita tidak boleh takut jika yang disampaikan itu adalah kebenaran.
Saksi F dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menolak dan akan melawan yang namanya politik uang atau janji-janji politik oleh siapapun atau pihak manapun yang melanggar aturan perundang-undangan untuk mempengaruhi masyarakat dalam memenangkan salah satu Paslon pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 ini, seperti yang dilakukan oleh Bukinar alias Kinan dengan mengiming-imingi bantuan bedah rumah kepada warga masyarakat untuk mendukung salah satu Paslon Kepala Daerah, jelasnya.
Dijelaskannya, kenapa dirinya bersama rekan-rekan yang lain ke Bawaslu Kabupaten Solok, tentu ada alasan serta bukti yang kuat atas laporan ini. Saksi F juga mengungkapkan isi hatinya bahwa pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu ini seharusnya mengayomi masyarakat dan tidak ada tekanan kepada siapapun, agar terciptanya demokrasi yang bersih tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, paparnya.
Sementara itu diruangan lain di kantor Bawaslu Kabupaten Solok, awak media juga mencoba mewawancarai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis. Dirinya mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 11 laporan terkait pelanggaran Pemilu yang sudah masuk ke pihak Bawaslu.
Diterangkan Gadis bahwa dari 11 laporan tersebut, baru 5 laporan yang telah diregister dan 6 laporan lainnya belum memenuhi unsur pelanggaran pada pemilihan serentak nasional tahun 2024, ungkapnya.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin (25/11/2024), salah satu awak media mencoba menghubungi Anggota DPR RI Fraksi PAN Athari Ghauti Ardi melalui handphone pribadinya (Via WhatsApp), dalam rangka mengkonfirmasi terkait aksi Bukinar alias Kinan di Nagari Jawi-Jawi Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tersebut, ketika dihubungi Athari Ghauti Ardi tidak menjawab, sampai berita ini dipublikasikan.
Kalau berkaca sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, BAB VIII pasal 57 tentang Larangan dalam kampanye yakni mengganggu ketentraman, ketertiban umum seperti kampanye pawai, jalan kaki, penyimpangan terhadap izin (Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kemudian, dalam PKPU tersebut juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
- Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
- Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
- Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
- Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
- Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
- Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, (ndar MK).