KPU Kab. Solok Laksanakan dan Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Solok menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok terhadap Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang bertempat di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Senin S/D Kamis, (03 s/d 05/12/2024).
Kegiatan Rapat Pleno tersebut di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok (Hasbullah Alqomar) dan dihadiri oleh empat Komisioner lainnya (Desva Wandri, Novialdi Putra, Si'O, dan Defil), kemudian hadir juga Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Syaffudin, S.Sos, M.Si), Sekretaris KPU Propinsi Sumbar, Sekretaris KPU Kabupaten Solok bersama sekretariat dan Staf serta diikuti langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Solok (Titony Tanjung) dan dua Komisioner Bawaslu (Ir. Gadis dan Haferizon) beserta jajaran, Forkopimda, Kepala OPD Kabupaten Solok serta Panwascam, PPK, para saksi dari 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta saksi dari tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, serta diikuti juga oleh para tamu undangan lainnya.
Pada saat pembukaan Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya akan melangsungkan Rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat Kabupaten Solok terhadap calon Kepala Daerah Sumatera Barat serta Calon Kepala Daerah Kabupaten Solok pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Kegiatan Rekapitulasi tingkat Kabupaten ini sangat penting dilaksanakan, sebut Qomar karena, sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 pasal 26 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati pada pilkada serentak tahun ini, untuk itu diharapkan kepada kita semua agar mengikuti kegiatan rapat pleno ini dengan seksama dan semoga berjalan lancar dan sukses dari awal sampai akhir, tambahnya.
Kemudian, Hasbullah Alqomar juga mengatakan bahwa Rapat Pleno ini di gelar secara maraton selama tiga hari kedepan, mulai hari Senin sampai dengan Kamis atau tanggal 3 sampai dengan 5 Desember 2024.
Selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten, menurut pantauan awak media blknnews.com mulai di hari pertama kegiatan sampai acara penetapan, tidak begitu ada persoalan dan kendala berarti yang di hadapi oleh pihak penyelenggara.
Kemudian, pada hari Kamis, 05 Desember 2024, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar didampingi oleh empat Komisioner lainnya, yang di awasi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok beserta jajaran dan di saksikan oleh para saksi dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok merampungkan secara maraton rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara calon kepala daerah pada pemilihan serentak nasional 2024.
Dibacakan Hasbullah Alqomar dihadapan Bawaslu Kabupaten Solok dan para saksi dari calon serta dihadapan para tamu undangan yang hadir bahwa pihaknya (KPU) Memutuskan dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pasangan calon nomor urut 01 Mahyeldi-Vasco menperoleh 122.450 suara atau 74,41%. Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat nomor urut 02, Epyardi Asda-Ekos Albar memperoleh 41.982 suara atau 25,53% dari jumlah suara dah 14 Kecamatan dan 74 Nagari yang ada di Kabupaten Solok.
Kemudian, Untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, ditambahkan Hasbullah Alqomar bahwa pihaknya memutuskan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pasangan Calon Nomor 01 Budi-Kobal memperoleh sebanyak 29.053 suara atau 17,27% dan Nomor urut 02 Emiko -Irwan Afriadi memperoleh sebanyak 45.810 suara atau 28,19% serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nomor urut 03 Jon Firman Pandu – Candra memperoleh sebanyak 88.615 suara atau 54,54% dari jumlah suara sah di 14 Kecamatan dan 74 Nagari yang ada di wilayah Kabupaten Solok.
Dilanjutkan Hasbullah Alqomar bahwa keputusan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tingkat Kabupaten Solok pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 berlaku semenjak tanggal ditetapkan, Kamis 5 Desember 2024 di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Komplek Kantor Bupati Solok di Arosuka.
Lebih lanjut Hasbullah Alqomar, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, para Pasangan Calon pilkada yang merasa dirugikan atau tidak menerima atas keputusan dan penetapan ini dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari setelah penetapan di keluarkan. Nah, jikalau dari Pasangan calon tidak ada gugatan selama tenggang waktu tersebut maka, penetapan Pasangan Calon terpilih dapat disegerakan oleh pihak KPU, jelas, Hasbullah Alqomar.
Kemudian, dijelaskan Hasbullah Alqomar sesuai dengan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih telah dijadwalkan pada bulan Februari 2025 mendatang.
Dengan telah selesainya rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pilkada tahun ini, Ketua KPU Kabupaten Solok melalui media ini menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak-pihak yang ikut terlibat langsung dan stakeholder serta seluruh masyarakat Kabupaten Solok dalam menyukseskan pemilihan serentak Nasional tahun 2024 ini. Dikatakannya, bahwa pihak penyelenggara sampai detik ini masih tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadikan pilkada serentak yang jurdil, bermartabat dan berintegritas, tutup Hasbullah Alqomar.
Beriringan dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyampaikan melalui media ini bahwa selama proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Calon Kepala daerah di tingkat Kabupaten Solok tidak ada kendala dan Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar, walau ada sedikit catatan namun tidak mempengaruhi hasil. Intinya pelaksanaan rekapitulasi berjenjang sudah baik dan transparan, jelasnya.
Lebih lanjut, Titony Tanjung menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan setelah dilangsungkan penetapan hasil perolehan suara oleh pihak KPU, pihak Bawaslu juga siap menerima aduan dari para pasangan calon, jika ada yang tidak sesuai dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Dikatakan Titony Tanjung bahwa pihaknya akan mengakomodir aduan dari pihak yang mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara yang telah di sahkan secara bersama-sama pada hari ini, papar Ketua Bawaslu Kabupaten Solok sembari menutup statementnya. (Andar MK).