Dikabarkan, Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih 2024 Bakal Diundur. Ini Alasannya Menurut Ketua Komisi II DPRRI.
JAKARTA, BLKNNEWS.COM - Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini berdasarkan dari berbagai narasumber yang dipercaya bahwa pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Serentak Nasional yang telah diselenggarakan oleh pihak penyelenggara pada tanggal 27 November 2024 lalu, tidak jadi pelantikannya pada bulan Februari tahun 2025 ini.
Para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 tersebut akan diundur pelantikannya pada bulan Maret tahun 2025. Hal itu, disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Diungkapkan Rifqinizamy Karsayuda bahwa, pengunduran jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih tersebut disebabkan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru dapat menyelesaikan seluruh perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, diperkirakan pada tanggal 13 Maret 2025 mendatang. Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh Calon Kepala Daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota setelah PHPU itu selesai di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tambahnya.
Disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media di Jakarta, Kamis, (02/01/2025), dikatakannya bahwa, kepala daerah terpilih yang tidak ikut bersengketa di Mahkamah Konstitusi, secara otomatis harus tetap menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya.
Ditambahkannya, secara prinsip dasar terkait dengan pilkada serentak, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Rifqinizamy menegaskan bahwa, pengunduran jadwal pelantikan calon kepala daerah tahun 2025 ini akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, bukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Untuk tanggal pelantikan kepala daerah pada bulan Maret 2025 nanti belum bisa dipastikan tanggal berapa ya dikarenakan, menunggu Peraturan Presiden, terangnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy juga menyampaikan informasi melalui para awak media, tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah mengacu pada Peraturan Presiden, Nomor 80, Tahun 2024. Pada Perprea tersebut di terangkan pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari hasil Pilkada serentak 2024 akan dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, untuk pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dijadwalkan pada 10 Februari 2025 mendatang, jelasnya.
Nah.., dengan adanya sengketa tersebut, Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025 ini, jelas Rifqinizamy.
Kemudian, untuk putusan Mahkamah Konstitusi atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara yang telah teregistrasi, akan dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada tanggal 14–28 Februari 2025. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Kemudian, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025 mendatang, jelas Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda sembari menutup penyampaiannya. (Andar MK).