KAN Sirukam Bersama Kuasa Hukum Selamatkan ± 1.789 Ha Tanah Ulayat Di MA dari Pihak Mengklaim.
KABUPATEN SOLOK, BLKNNEWS.COM - Lebih kurang 2 tahun berpekara perdata di Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Tinggi (PT) Padang serta di Mahkamah Agung (MA) dengan Maizal, Dt. Sayieh Bandaro Cs (Penggugat) atas tanah Ulayat Nagari Sirukam seluas ± 1.789 Ha berdasarkan Peta HPHN. Akhirnya permohonan kasasi tergugat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam diterima oleh MA Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari Sirukam atas nama Rudi Mayandra, SH, MH, CPM, Ade Eka Putra, SH, CPM dan Ahmad Rudi, SH, CPM kepada awak media pada Sabtu, (18/01/2024) di Sirukam. Dijelaskannya, bahwa pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, diterimanya bersama clean nya pada, Jum’at, 17 Januari 2025 Melalui surat tercatat, jelasnya.
Diungkapkan Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari Sirukam, bahwa Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3569 K/PDT/2024 menegaskan, bahwa tanah Ulayat Nagari Sirukam seluas ± 1.789 Ha berdasarkan Peta HPHN Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, MA menerima permohonan kasasi Tergugat (pemohon kasasi) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang, 10 Januari 2024 lalu.
Tidak hanya itu lanjutnya, MA juga Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan para penggugat Maizal Dt. Sayieh Bandaro Cs di hukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, tambahnya.
Kemudian, Kuasa Hukum KAN Sirukam juga memaparkan bahwa perkara tersebut, bermula pada tahun 2023 lalu, yang di ajukan gugatannya oleh Maizal Dt. Sayieh Bandaro Cs (penggugat) dengan register perkara nomor 11/Pdt.G/2023 melawan Kerapatan Adat Nagari Sirukam (tergugat) atas tanah Ulayat Nagari yang telah di keluarkan putusannya oleh Mahkamah Agung, sesuai dengan apa yang disampaikan barusan, pungkasnya sembari menutup penyampaiannya kepada para awak media.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sirukam atas nama Maizal Dt. Sayieh Bandaro dan Cs nya mengklaim bahwa hutan seluas lebih kurang 1.789 ha tersebut adalah milik kaumnya yang didapat secara turun temurun berdasarkan Ranji atau Silsilah keturunan kaumnya.
Berdasarkan dari klaim tersebut, Masyarakat merasa seakan Nagari Sirukam terasa sempit, karena, tanah ulayat lebih dari 1000 Ha dimiliki oleh salah satu kaum, sehingga berujung pada persidangan pertama di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok.
Dikatakan kepada awak media oleh KAN Sirukam bahwa disaat proses persidangan di PN Koto Baru, pihak Kerapatan Adat Nagari Sirukam tidak memakai kuasa hukum (pengacara) tetapi langsung prinsipal mengikuti proses persidangan.
Dijelaskan, KAN Sirukam bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Koto Baru mengabulkan Gugatan Penggugat Maizal Dt. Sayieh Bandaro dan Cs.
Kemudian, diungkapkan KAN Sirukam, terhadap Putusan PN Koto Baru tersebut, pihaknya kurang menerima dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang dengan menguasakan perkara tanah ulayat Nagari tersebut kepada Kuasa Hukum Rudi Mayandra, SH, MH, CPM Cs.
Dikatakannya, pada tangal 10 Januari 2024, Pengadilan Tingi (PT) Padang memutus perkara tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negri (PN) Koto Baru. Kemudian, Kuasa Hukum KAN Sirukam menilai bahwa terhadap Putusan tersebut Majelis Hakim keliru dalam menerapkan Hukum dan atas dasar itu pihaknya bersama Kuasa Hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), paparnya.
Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, dilanjutkan KAN Sirukam bahwa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang, Perkara Nomor 285/PDT/2023/PT PDG dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/KAS/Bdg/Perd/2024/PN.Kbr Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023 PN.Kbr yang di tanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru yang dimenangkan oleh Maizal Dt. Sayieh Bandaro Cs.
Alhamdulilah, berkat perjuangan serta bukti kuat yang dimiliki oleh Kerapatan Adat Nagari bersama masyarakat, Makamah Agung menerima permohonan kasasi dan menolak seluruh gugatan penggugat, tutupnya. (Andar MK).