-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan Disetujui 3 Kesimpulan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024.

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan Disetujui 3 Kesimpulan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024.


JAKARTA, BLKNNEWS.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Mentri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI menggelar rapat kerja dan dengar pendapat tentang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Rabu, (22/01/2025), bertempt di Gadung Parlemen, Senayan Jakarta.

Pada rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, (Rifqinizamy Karsayuda), Menteri Dalam Negeri RI (Tito Karnavian), dan Ketua KPU RI (Mochammad Afifuddin), Ketua Bawaslu RI (Rahmat Bagja) serta Ketua DKPP RI (Heddy Lugito) beserta pihak terkait lainnya menyepakati pelantikan Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pada bulan Februari 2025 ini.

Melalui rapat kerja dan dengar pendapat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi II mengeluarkan surat resmi, tertanggal 22 Januari 2025 serta telah ditandatangani oleh peserta rapat atas kesimpulan rapat dengan menyetujui 3 point dalam proses pelantikan Kepala Daerah terpilih 2024. Diantaranya :

1, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada bersengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta telah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri untuk Kepala Daerah terpilih dilaksanakan pelantikannya secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh di sesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK RI, dilaksanakan pelantikannya setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

3, Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Kepala Daerah.

Dikatakan Tito Karnavian pada saat Rapat berlangsung bahwa terkait dengan Pelantikan Kepala Daerah, ada muncul opsi untuk menunda pelantikan, disebabkan, karena ada beberapa Kepala Daerah Terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung proses sidang sengketa di MK, terangnya.

Untuk meminimalisir opsi tersebut, makanya pada hari ini kita menggelar rapat kerja dan dengar pendapat bersama Katua dan Anggota DPR RI Komisi II serta dengan pihak penyelenggara dan DKPP RI, jelas Tito Karnavian.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam rapat mengusulkan tiga opsi untuk jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa dan yang bersengketa di MK, serta yang memperoleh putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari nanti.

Diungkapkan Tito Karnavian, Tiga Opsi pelantikan Kepala Daerah Terpilih bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Opsi pertama akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 bagi yang tidak ada sengketa di MK, dan Opsi kedua akan dilantik pada tanggal 17 April 2025, setelah ada ketetapan hukum oleh MK, kemudian untuk Opsi ketiganya akan dilantik pada tanggal 20 Maret 2025 yang diputuskan dismissal oleh MK.

Kemudian, Pelantikan untuk Bupati, Walikota terpilih, Opsi pertama akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 bagi yang tidak ada sengketa MK, dan Opsi kedua akan dilantik pada tanggal 21 April 2025 setelah selesai sengketa MK, kemudian, opsi ketiga untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025 yang sudah diputuskan dismissal oleh MK, papar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Selanjutnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pada saat rapat kerja dan dengar pendapat tersebut, bahwa pemerintahan di daerah saat ini belum berjalan efektif. Karena, ada kecenderungan kepala Daerah yang masih menjabat, ikut maju pilkada.

Dikatakan Rifqinizamy Karsayuda, saat dirinya
 tidak terpilih kembali, Kepala Daerah tersebut meninggalkan wilayahnya. Tentu, hal Ini adalah trimester pertama pemerintahan di 2025, kalau di daerah tidak berjalan dengan baik, maka, akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, jelasnya. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama