-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MK Hapus Presidential Threshold. Bertentangan Dengan UUD 1945 Kata Suhartoyo.

MK Hapus Presidential Threshold. Bertentangan Dengan UUD 1945 Kata Suhartoyo.


JAKARTA, BLKNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Dengan keputusan ini, semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dan didampingi Hakim Anggota dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, (2/1/2025). 

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyatakan dikutip CNBC Indonesia bahwa pada norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dilanjutkan Suhartoyo, bahwa Mahkamah Konstitusi menilai dalam penerapan ambang batas yang telah dilakukan selama ini merupakan suatu hal yang membatasi hak konstitusional pemilih karena hanya partai-partai tertentu yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Untuk itu, MK memutuskan untuk menghapus ambag batas pencalonan Kepala Negara Republik Indonesia, tutupnya. (Andar MK).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.