Terbukti Melanggar Etik, Ketua KPU Dan Bawaslu Brebes Diberi Sanksi Pemberhentian Oleh DKPP RI.
BREBES, BLKNNEWS.COM - Pasca Pemilihan Umum 2024 lalu, menyisakan kisah sedih bagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Brebes, Pasalnya mereka di adukan adanya dugaan Pelanggaran Etik dengan cara melakukan penggelembungan suara saat proses Pemilu berlangsung.
Dikutip dari, korpsnusantara.com bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya telah memberhentikan Ketua KPU Brebes atas nama Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, atas nama Trio Pahlevi, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu 2024. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 kemarin.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan temuan pelanggaran serius, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu :
1, Manja Lestari Damanik, selaku Ketua sekaligus anggota KPU Brebes, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
2, Wahadi (Anggota KPU) diberi sanksi oleh DKPP RI Peringatan keras terakhir.
3, Aniq Kanafillah Aziz (Anggota KPU) Peringatan keras terakhir.
4, Muhammad Taufik ZE (Anggota KPU) Peringatan keras.
5, Mochamad Muarofah (Anggota KPU), tidak terbukti melanggar etik, direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya.
Sementara Bawaslu Brebes yang kena sanksi sesuai Keputusan dengan DKPP RI, diantaranya :
1, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu) mendapatkan Peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua.
2, Karnodo menjabat sebagai Anggota Bawaslu Brebes diberi sanksi peringatan.
3. Hadi Asfuri, sebagai Anggota Bawaslu juga mendapat sanksi peringatan.
4, Amir Fudin juga mendapat sanksi peringatan.
5, Rudi Raharjo yang juga menjabat sebagai Anggota Bawaslu Brebes diberi sanksi peringatan oleh DKPP RI.
Kemudian, melalui putusan tersebut Ketua DKPP RI juga memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekretariat KPU Brebes, dengan hasil yang harus dilaporkan ke DKPP RI, tegas Heddy Lugito.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu, Agus Wijanarko, menyatakan kekecewaannya terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh pihak DKPP RI. Karena menurutnya, tindakan Pelanggaran Etik seperti, membagikan uang untuk penggelembungan suara caleg DPR RI seharusnya mendapatkan konsekuensi lebih berat lagi, ungkap Agus, Rabu, (22/1/2025) kepada awak media.
Dengan penuh rasa kecewa, Agus bertanya, Kenapa hanya diberi sanksi..? Mereka itu sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dengan membagikan uang untuk penggelembungan suara, tanya nya.
Dikatakan Agus, pihaknya akan membawa hasil putusan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tambahan bukti untuk melaporkan dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes. Dan, pihaknya juga akan menyerahkan bukti baru kepada KPK berdasarkan hasil sidang DKPP RI
terkait dugaan suap ini, pungkasnya.
Kemudian, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan dan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP RI terhadap dirinya. (Andar MK).