KPU Kota Solok, Laksanakan Pembubaran Panitia. Abdul Hanan : Terimakasih dan Mohon Maaf
KOTA SOLOK, BLKNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyelenggarakan kegiatan Pembubaran Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 pada (11/02/2025), bertempat di D'Relazion Cafe & Resto, Jln Dr. Hamka, Kelurahan Kubu Karambia,Lukah Pandan Kota Solok.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Abdul Hanan dan dihadiri oleh Anggota beserta Jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, Lembaga Adat, Forkominda, Binda, Lapas, Kesbangpol Kota Solok, Disdukcapil Kota Solok, Camat dan Lurah Se Kota Solok, Pers, PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS Se Kota Solok.
Pada saat pembukaan, Ketua KPU Kota Solok Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting di gelar karena, sudah didasari oleh Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak yang telah di selenggarakan pada bulan November 2024 kemarin, ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Hanan mengatakan, melalui pertemuan yang penuh suka cita ini, pihak KPU Kota Solok mulai dari Ketua, Anggota beserta Jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta KPPS atas kerja kerasnya dalam menyukseskan pemilihan serentak nasional tahun 2024 kemarin, alhamdulillah saat ini masyarakat Kota Solok sudah memilih pemimpinnya dan insyaallah pada tanggal 20 Februari besok akan dilaksanakan pelantikannya di istana negara di Jakarta.
Kemudian, Abdul Hanan juga menyampaikan bahwas calon Kepala daerah Kota Solok yang Berkontestasi pada pilkaka kemarin itu ada dua pasang calon, yakni, calon nomor urut satu H. Nofi Candra berpasangan dengan Leo Murphy dan calon nomor urut dua, Ramadhani Kirana Putra berpasangan dengan H. Suryadi Nurdal. Kontestasi pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok tersebut di menangkan oleh Paslon Nomor urut 2 (Dua) setelah dikeluarkan nya keputusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu, paparnya.
Kemudian, Ketua KPU melalui anggota nya Abdul Hanan juga menyampaikan ribuan terimakasih kepada stakeholder, baik itu pihak Bawaslu, jajaran Kepolisian, TNI, Binda, Kejaksaan, Lembaga adat, Intansi pemerintah, partai politik dan seluruh masyarakat Kota Solok yang secara bersama-sama menyukseskan pemilihan serentak nasional tahun 2024 menuju pemilihan yang Jurdil dan bermartabat serta berintegritas.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada PPK, PPS serta jajaran dan seluruh stakeholder yang ada, kalau ada selama pelaksanaan proses tahapan pilkada dari awal sampai akhir yang kurang berkenan atau tidak pada tempatnya, baik itu berupa kebijakan, sikap dan sebagainya dari pihak KPU, diucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat Kota Solok, semoga kedepannya lebih baik, harap Abdul Hanan.
Terakhir, Abdul Hanan berpesan kepada PPK dan PPS serta Jajarannya yang secara aturan harus dibubarkan. Dikatakannya, bagi kawan-kawan yang telah habis masa kerjanya pad hari ini, tetaplah berkarya dan berkreasi di tengah-tengah masyarakat, berikan edukasi positif tentang Pemilu kepada masyarakat, sebab, pesta demokrasi akan terus berlanjut satu kali dalam lima tahun, tentu, sesuai dengan harapan bersama, masyarakat Kota Solok dari hari ke hari harus cerdas dalam menyikapi dan menentukan sikap dalam memilih pemimpinnya di masa-masa mendatang, tutupnya.
Kemudian, acara selanjutnya, pihak KPU Kota Solok memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang hadir untuk memberikan kesan dan pesan dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Kota Solok. Selanjutnya, kegiatan tersebut ditutup dengan pemberian Piagam kepada Ketua dan Anggota PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS se Kota Solok, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban TPS Kota Solok. (Andar MK).