-->
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Beberapa Oknum Anggota DPRD Dan Kadis Kabupaten OKU Kena OTT KPK, Diduga Terima Fee Proyek.

Beberapa Oknum Anggota DPRD Dan Kadis Kabupaten OKU Kena OTT KPK, Diduga Terima Fee Proyek.


SUMATERA SELATAN, blknnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 (Enam) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dari 6 (Enam) tersangka, 4 (Empat) diantaranya disinyalir sebagai penerima suap. Diantaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (N), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Untuk 2 (Dua) tersangka lainnya bertindak sebagai pemberi suap. Diantaranya M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan di Gedung Merah Putih Jakarta. Minggu, (16/03/2025), bahwa awal mula kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal ketika DPRD OKU mau mengesahkan Rencana APBD tahun 2025.

Ketika Anggaran Pokir disahkan sebesar Rp 45 Miliar untuk Proyek Fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU oleh pihak DPRD bersama Pemerintah. Anggota DPRD meminta jatah atau fee Proyek sebanyak 20% dari Anggaran yang telah disahkan tersebut, paparnya.

Kemudian, setelah anggaran daerah disahkan dengan nilai dua kali lipat. Kepala Dinas PUPR OKU, (N) alias Nopriansyah mulai melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta. (N) menawarkan 9 proyek jatah DPRD melalui e-katalog kepada (MFZ) dan (ASS). Selanjutnya, (N) meminta 22% kepada (MFZ) dan (ASS) jika 9 proyek yang ditawarkan tersebut gol, jelasnya lagi.

Komitmen fee sebesar 22% tersebut, 2% nya untuk Dinas PUPR. Sementara, 20% untuk DPRD, setelah mufakat jahat itu disepakati kemudian, saudara (N) mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dengan menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah. Selanjutnya pihak penyedia barang dan jasa bersama PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah, tambah Setyo.

Selanjutnya, Ketua KPK menjelaskan, setelah saudara (N) selesai mengkondisikan semuanya, lalu Anggota DPRD OKU yang diwakili (FJ), (MFR) dan (UH) menagih janji fee proyek yang telah disepakati tersebut kepada (N). Kemudian (N) menjanjikan kepada Oknum Anggota DPRD bakal mencairkan fee proyek tersebut sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 melalui pencairan Uang Muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

Kemudian, pada tanggal 11-12 Maret 2025, (MFZ) mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, (MFZ) mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel. Lalu pada tanggal itu juga sesuai komitmen (MFZ) menyerahkan fee proyek sebanyak Rp 2,2 Miliar dan (ASS) menyerahkan sebanyak Rp 1,5 Miliar kepada (N). 

Berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak KPK, Tim Penyidik langsung melakukan operasi senyap dengan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tehadap (N) dan (A) selaku PNS Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten OKU dengan cara mendatangi rumah N dan A.

Setibanya Tim Penyidik KPK dirumah (N) dan (A), Penyidik menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 Miliar yang diduga uang komitmen fee proyek untuk DPRD yang diberikan oleh (MFZ) dan (ASS) kepada (N). Selanjutnya Tim Penyidik KPK secara simultan mengamankan Sdr. (MFZ) dan Sdr. (ASS) di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediamannya masing-masing. Selain itu, tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. (A) dan Sdr. (S),” tuturnya.

KPK langsung menahan 6 (Enam) tersangka di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung Merah Putih.

Setyo menyebutkan, untuk 4 (Empat) tersangka penerima suap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR OKU dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk pihak swasta selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. “Jadi, ada 2 klaster. Ada pihak penerima dan pihak pemberi,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Rd).

Sumber

 https://korpsnusantara.com/2025/03/16/dijanjikan-cair-jelang-lebaran-anggota-dprd-oku-sumsel-tagih-jatah-fee-ke-kepala-dinas-pupr/

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.