RUU KUHAP Dibahas Komisi III DPR RI. Habiburokhman : Kamera CCTV Digunakan Selama Proses Penyidikan , Cegah Kekerasan Aparat
JAKARTA, blknnews.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman memastikan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur tentang mekanisme pengawasan menggunakan kamera CCTV selama proses pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik.
Dia menjelaskan ketentuan itu bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan oleh aparat selama proses pemeriksaan tersangka atau saksi dalam perkara pidana", kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia mengatakan ketentuan soal penggunaan kamera atau rekaman selama proses pemeriksaan ini tidak diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
“Selama ini kita kerap mendapatkan laporan soal kekerasan dalam penyelidikan maupun penyidikan. Ini akan diatur. Salah satunya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan,” tambah Habiburokhman.
Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan lagi bahwa ketentuan soal penggunaan kamera ataupun CCTV ini diatur dalam Pasal 31 draf KUHAP Ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung atau proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa rekaman kamera pengawas tersebut, bisa digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim yang menyidangkan.
Kemudian, Habiburokhman menargetkan, draf RUU KUHAP dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang kedua tahun sidang 2025. Sebab, dikatakannya, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penerapan Undang-undang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
“KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Jadi targetnya tidak sampai melebihi dua kali masa sidang,” tutupnya. (Andar MK).
Sumber : tempo.co